Kamis, 18 April, 2024

Komisi Yudisial, Juru Kunci untuk Memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung

Monitor, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan terhadap penuntunan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Suwardi, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). 

Sebagaimana tercatat dalam amar putusan perkara Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT, yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah, pada Kamis 8 Juni 2017.

"Dengan begitu, Komisi Yudisial menjadi “Juru Kunci” untuk memeriksa dan menguji legalitas penuntunan sumpah pimpinan DPD RI 2017-2019 yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA, Suwardi," Kata Ketua PBHI, Totok Yulianto dalam rilis yang diterima monitor. Senin (12/6).

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial dengan terlapor Suwardi, pada 11 April 2017. Ada 3 (tiga) poin sebagai dasar laporan PBHI, pertama, adanya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2017 dan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang “melarang” pemilihan Pimpinan DPD 2017-2019 dengan batasan waktu 2,5 tahun. 

- Advertisement -

Kedua, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. 

Ketiga, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya, antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi. 

Laporan ini juga didukung dengan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa dalam Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 itu.

Menurut Totok dalam hal ini Komisi Yudisial seperti kehilangan kepercayaan diri hingga akhirnya tugasnya menjaga integritas Hakim dan Mahkamah Agung justru tidak berjalan.

“Sejak 11 April sampai 9 Juni, tidak ada perkembangan yang berarti terkait Laporan PBHI di Komisi Yudisial. Seolah-olah seperti ‘main aman’, karena menunggu keluarnya Putusan PTUN terlebih dahulu," ungkapnya.

Totok menambahkan Setelah Putusan PTUN keluar, maka Komisi Yudisial tidak bisa menghindar untuk terbuka dan obyektif dalam memeriksa Terlapor, yang diduga kuat masuk dalam kualifikasi dan melanggar poin 4 tentang Bersikap Mandiri, Poin 5 tentang Berintegritas Tinggi, Poin 6 tentang Bertanggung Jawab, Poin 7 tentang Menjunjung Tinggi Harga Diri, Poin 8 tentang Berdisiplin Tinggi, serta Poin 10 tentang Profesional, dari Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).

Semantara itu Julius Ibrani, Pengacara Publik PBHI, mengatakan, Putusan PTUN adalah ‘sirene’ bagi Komisi Yudisial untuk keluar dari ‘persembunyiannya’ dan segera memanggil dan memeriksa Terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait penuntunan Sumpah Pimpinan DPD RI 2017-2019.

"Sudah lebih dari 2 bulan tapi tidak ada hasil apapun di Komisi Yudisial, ini sangat memprihatinkan. Padahal harapan publik ada pada Komisi Yudisial untuk menjaga integritas hakim dan Mahkamah Agung," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER