Sabtu, 20 April, 2024

Komisi VIII: RUU PKS Perluas Perlindungan Korban

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan memperluas perlindungan dan pengamanan terhadap korban, serta sanksi bagi jenis-jenis pelaku kekerasan seksual.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Terkait perlindungan, Sodik menjelaskan, hal itu akan diperluas lantaran banyak jenis kekerasan yang belum dirinci secara detail dalam RUU sebelumnya, diantaranya terkait pelecehan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan dan perbudakan seksual.

"Karena itu dalam RUU PKS ini ada perluasan dan pendalaman perlindungan dan ancaman," terang Sodik.

- Advertisement -

Lebih lanjut politisi Gerindra ini mengatakan, selanjutnya Komisi VIII akan membahas masalah definisi kekerasan seksual, terkait judul penghapusan kekerasan seksual dan beberapa usulan, seperti peniadaan, penghapusan atau pelecehan.

"Kita berterimakasih sekali pada Komnas Perempuan yang memberikan masukan secara sistematis dan lengkap, mulai definisi dan bidang apa yang diperkuat. Ada masalah administrasi, pidana, kemudian apa dampak jenis kekerasan seksual yang masuk dalam RUU ini," terang dia lagi.

Dalam rapat tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa jenis kekerasan seksual terhadap perempuan, serta beberapa masukan untuk RUU PKS. Diantaranya yakni belum adanya rumusan denda sebagai ancaman pidana, pasalnya denda akan masuk ke kas negara, namun hal itu tidak berkorelasi dengan penyediaan penggantian kerugian bagi korban.

Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa RUU tersebut juga memperkenalkan rehabilitasi khusu bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual tertentu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER