Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi IX Desak Pemerintah Koreksi Aturan Tenaga Kerja Asing

MONITOR, Jakarta – Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepertinya sudah lama menjadi perhatian serius dari Komisi IX. Bahkan pada tahun 2016 lalu, Komisi IX telah membentuk panitia kerja (panja) untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa panja untuk meneliti keberadaan TKA itu telah dibentuk dan menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah.

“Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan perpres 20/2018. Paradoks kan? Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, eh pemerintah malah memberikan kemudahan,” kata Saleh kepada MONITOR, Sabtu (21/4).

Saleh menjelaskan, ada lima point penting rekomendasi panja TKA komisi IX yang pertama mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kedua, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

- Advertisement -

Ketiga, lanjut Saleh, penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Kemudian Keempat, ialah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan,” tukasnya.

Dan kemudian point terakhir, mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.

“Karena hasil rekomendasi panja komisi IX itu belum begitu diperhatikan, wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR,” ujarnya.

Lebih dari itu, ia menuturkan, terkait usulan tersebut, menurutnya bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Kata dia, jika sesuai dengan ketentuan yang ada, wacana tersebut tentu sangat mungkin diwujudkan. Meski begitu, Saleh mendesak pemerintah agar niatnya harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia.

“Bahkan, Pansus itu nanti sekalian aja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak bekerja di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada,” beber Politikus PAN ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER