Selasa, 16 April, 2024

Komisi IV Tolak Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan. Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton. Dengan alasan untuk menjaga stabilitas dunia industri yang memang membutuhkan bahan baku garam. Padahal menurut penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pihaknya hanya merekomendasikan untuk impor garam hanya sejumlah 2,2 juta ton, mengingat garam yang ada di petani garam kita cukup. Angka ini tentu jauh berbeda," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena di sela-sela rapat kerja tersebut.

Lebih lanjut Michael menjelaskan, amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam menyatakan bahwa impor hanya bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari kementerian teknis terkait.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPR Fauzi Amro. Menurutnya impor garam tersebut lebih disebabkan oleh ketidak cocokan data antara KKP dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) serta data Kementerian Perindustrian. Kedepan ia berharap agar tidak ada lagi ketidak sesuaian data semacam itu.

- Advertisement -

Dalam raker tersebut, Menteri KPP Susi Pudjiastuti sempat mengungkapkan,  impor garam telah berlangsung sejak 15 tahun yang lalu. Sementara untuk kali ini pihaknya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun Susi mengaku rekomendasi tersebut tidak diindahkan, melainkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan untuk melakukan impor garam sebesar 3,7 juta ton.

"Setelah menginvestigasi, kami yakin garam petani cukup bagus dan cukup banyak. Oleh karena itu lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 kami hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton untuk industri. Namun rekomendasi kami tidak diindahkan," kata Susi.

Berbekal penjelasan tersebut Komisi IV sepakat untuk menggelar rapat gabungan Komisi IV DPR dengan Komisi VI DPR bersama pihak pemerintah yang terdiri dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Badan Pusat Statistik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER