Kamis, 28 Maret, 2024

Komisi IV Prtanyakan Perusahaan Kelapa Sawit yang Tak Miliki Plasma

MONITOR, Jakarta – Komisi IV DPR RI mempertanyakan data lengkap  perusahaan besar kelapa sawit yang tidak memiliki plasma. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI  dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) di ruang rapat Komisi IV, Senayan, Jakarta (06/12).

“Dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jelas dikatakan bahwa semua perusahaan (pengusaha) perkebunan termasuk kelapa sawit, wajib untuk membuat kebun plasma sekurang-kurangnya 20 persen dari luas kebun inti. Ini amanah undang-undang yang harus dijalankan. Di sini Pak Dirjen harus aktif jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan atau undang-undang itu,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi saat memimpin RDP tersebut.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR lainnya, Sudin misalnya yang mempertanyakan hal tersebut sejak lama, namun tidak juga mendapat laporan data yang pasti. Padahal DPR (Komisi IV-red) beberapa kali mendapat pengaduan tersebut dari masyarakat.

“Berapa banyak perkebunan besar yang tidak punya plasma. Di Kalimantan Tengah kami sempat mendapat pengaduan hal itu. Dengan alasan ada di kawasan hutan. Saya sudah minta data ini sejak 6-7 bulan yang lalu, tapi sampai sekarang laporannya tidak ada. Tolong carikan data lengkap perusahaan besar yang tidak punya plasma. Pemerintah harus ada gregetnya, harus ada ada wibawanya,” tegas Sudin.

- Advertisement -

Atas dasar itulah, Komisi IV DPR meminta Dirjen Perkebunan untuk segera memberikan data lengkap perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki plasma, sebelum akhir tahun ini. Kebun plasma merupakan perkebunan rakyat yang mendapat bimbingan dari perkebunan inti yang merupakan perkebunan perusahaan besar dengan sebuah sistem kerja sama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.

Sumber

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER