Jumat, 29 Maret, 2024

Komisi II Segera Bahas PerKPU dan Perbawaslu

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu untuk Pilkada serentak 2018 dan Pemilihan Umum serentak 2019. Dalam waktu dekat, Komisi II DPR RI dan KPU serta Bawaslu akan membahasnya. Demikian disampaikan Anggota DPR Komisi II, Hetifah Sjaifudian.

"KPU dan Bawaslu sudah menyampaikan surat untuk pembahasan Peraturan KPU (PerKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). PKPU yang akan dibahas tidak hanya Pilkada, tapi juga PKPU Pemilu 2019. Tadi Komisi II sudah rapat internal untuk menyepakati pembahasan tersebut. Pembahasan akan dimulai besok", ujar Hetifah kepada MONITOR, di Jakarta pada Senin (21/8).

Politisi Golkar itu juga menegaskan bahwa rapat konsultasi PKPU dan Perbawaslu sangat penting untuk menyelaraskan peraturan dengan UU. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tidak membatalkan kewajiban rapat konsultasi KPU dan Bawaslu dengan Komisi II.

"Putusan MK hanya menghapus ketentuan yang mengikat. Hanya klausul 'mengikatnya' yang dihapus. Rapat konsultasinya tetap wajib", jelas Hetifah

- Advertisement -

Selain akan membahas PKPU dan Perbawaslu, Komisi II juga akan membahas beberapa RUU penting di DPR seperti RUU Pertanahan dan Rancangan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Ada banyak RUU penting yang akan dibahas di Komisi II. Ada RUU Pertanahan, Perppu Ormas. Juga yang pasti kami membahas RAPBN 2018", tutup Hetifah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER