Jumat, 29 Maret, 2024

KLHK Pastikan Pemusnahan Limbah Medis Aman bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali oleh Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK.

“Penanganan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di industri semen aman bagi masyarakat karena limbah tersebut masuk ke dalam tanur clinker industri semen yang musnah terbakar pada suhu antara 1.400 – 2.000 derajat Celsius yang memiliki Continues Emission Monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat dan risk assessment yang baik untuk setiap aktifitas pengumpanan. Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional,” katanya dalam siaran pers, Minggu (15/4).

Penegasan ini penting dan mendesak, kata dia,  yakni untuk menghadapi adanya sebaran pemberitaan palsu atau informasi yang tidak benar atau hoax yang mengatasamakan Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3. Pemusnahan limbah medis di tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, dimana Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.

"Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 tahun 2018 tanggal 9 April 2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Unit Citeureup), PT. Holcim Indonesia Tbk (Plant Narogong), PT. Semen Padang dan PT. Cemindo Gemilang (Plant Bayah), hanya berlaku dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. Hal ini penting dan diperlukan untuk menanggulangi limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah mengingat karakter infeksiusnya. KLHK menyampaikan apresiasi atas keterlibatan 4 industri semen ini dalam mengatasi tumpukan limbah medis yang diakibatkan dari pemutusan kerjasama antara Fasyankes dengan perusahaan jasa pengelola limbah medis. Dengan pemusnahan limbah medis di tanur semen, maka hal ini mengurangi resiko penyebaran penyakit akibat tidak terkelola atau tertundanya pemusnahan,” terangnya.

- Advertisement -

Penumpukan limbah medis dalam kondisi tidak biasa ini diperkirakan berjumlah + 366 ton/hari (data PERSI 2018) tersebar di berbagai Fasyankes. Penumpukan tidak biasa ini disebabkan adanya penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada satu perusahaan jasa limbah B3 dan penghentian kerjasama sepihak oleh pihak jasa pengolah limbah medis kepada Fasyankes. 

Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan semen ini, merupakan kerjasama yang dilakukan untuk percepatan penanganan limbah B3, sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah. 

Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran panas yang sangat tinggi, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit. Jadi adalah tidak benar, bila kerjasama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER