Sabtu, 20 April, 2024

Ketum PBNU: Jangankan yang Anti, Ormas yang Remehkan Pancasila juga Harus Dibubarkan

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undamg (Perppu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Said, Perppu Ormas tersebut sangat penting. Karena dengan Perppu tersebut, pemerintah bisa membubarkan Ormas yang anti Pancasila dan NKRI. 

"Jelas dong (Perppu penting), Ormas-ormas yang anti, jangankan anti, yang meremehkan, mengesampingkan Pancasila, harus dibubarkan menurut kita," kata Said di Kantornya, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Menurutnya, jika tidak ditindak dari sedini mungkin, maka kelompok-kelompok anti Pancasila itu akan berkembang besar. Dan jika sudah semakin besar,  maka akan semakin susah untuk ditertibkan, apalagi saat ini adalah era yang sangat terbuka.

- Advertisement -

"Siapa yang ngira jumlah yang anti Pancasila sekarang sudah mencapai 9 persen lebih, katakan 10 persen lah (dari 250 juta penduduk Indonesia). Kan sudah sangat berbahaya, sudah 25 juta.  Dan yang pendukung ISIS udah 4 persen dalam surveinya beberapa LSM," ungkap Said. 

Karenanya, sejak dari jaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Said meminta kepada Presiden dan Lemhanas, Pancasila harus diajarkan lagi dari SD, SMP, dan SMA. 

"Ya harus di ajarkan lagi, jadi pelajaran pokok di sekolah-sekolah. Tapi tidak seperti pada zaman Orde Baru, Pancasila dijadikan benteng kekuasaan," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER