Kamis, 28 Maret, 2024

Ketua DPR Minta Evaluasi Peraturan Pengelolaan Pulau oleh Asing

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Komisi II DPR dan Komisi IV DPR mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap peraturan mengenai pengelolaan pulau oleh pihak asing.

Hal itu menanggapi viralnya video rombongan DPRD Sumatera Barat yang dihadang warga negara asing saat melakukan peninjauan di Pulau Makakang, Kepulauan Mentawai (12/3).

"Meminta Komisi II DPR dan Komisi IV DPR mendorong Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan mengenai pengelolaan pulau oleh pihak asing," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (16/3).

"Baik dari sisi regulasi, pertahanan, infrastruktur, serta memperketat pengawasan, termasuk surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penyewaan/kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh pihak asing, mengingat sebanyak 34 pulau di Indonesia sudah dikelola oleh pihak asing," tambahnya.

- Advertisement -

Ia juga mendesak agar Komisi II mendorong Kemendagri berkordinasi denga semua kementerian terkait dalam penyusunan aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau. Terlebih, aturan yang mempertegas batasan tertentu dan tidak absolut terhadap pengelolaan pulau.

"Mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, pengelola/investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70% dari luas pulau, sisanya 30% adalah milik Negara dan pengelolaannya tetap di bawah Pemerintah," papar politikus Golkar itu.

Bamsoet juga mengingatkan, tim koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 yaitu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk juga melakukan koordinasi dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.

"Serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER