Jumat, 29 Maret, 2024

Keputusan PTUN Ihwal Iklan Kampanye Disesalkan Komisi I DPR RI

MONITOR, Jakarta  – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Utara terkait pembatalan larangan iklan politik di luar masa kampanye menuai sorotan berbagai pihak, diantaranya Komisi I DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai keputusan tersebut dapat mencederai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas penyiaran.

Bahkan, Keputusan PTUN itu disebutnya akan memberikan preseden buruk bagi penegakan aturan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang dibuat oleh KPI.

Sebelumnya, tercantum dalam keputusan PTUN, bahwa pihaknya meminta KPI mengeluarkan surat edaran lintas sektor, yakni dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

- Advertisement -

Meutya menganggap poin tersebut aneh, karena tugas dan fungsi KPI adalah mengawasi tanpa terikat. Penyelenggara pemilu pun tidak bisa menindak isi siaran yang dianggap melanggar P3SPS

"Bagaimana mungkin KPI yang mempunyai wewenang mengawasi televisi, harus berkoordinasi dengan lembaga negara lain sebelum membuat keputusan?” kata Meutya dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (5/10).

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar itu mengatakan, iklan politik yang diputar secara masif dan berulang-ulang di luar masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran.

Menurut dia, iklan di televisi harus menguntungkan publik dan negara yang mendapat manfaat dari frekuensi yang disewakan kepada lembaga penyiaran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER