Jumat, 19 April, 2024

Keputusan Praperadilan Setya Novanto Jangan Melukai Keadilan Publik

Keputusan hakim Cepi Iskandar untuk mengabulkan gugatan Setya Novanto atas status tersangkanya menuai reaksi publik dan memantik pro kontra.

Bagi yang pro, keputusan hakim Cepi Iskandar itu memberi kepastian kepastian hukum bagi Setya Novanto.

Keputusan itu juga seakan membenarkan bahwa KPK hari ini ceroboh, tebang pilih, dan bekerja sesuai pesanan. Intinya KPK hari ini kurang profesional. Karenanya KPK harus dievaluasi. Pandangan semacam ini umumnya dianut oleh pendukung Pansus Angket KPK DPR RI.

Sedangkan bagi yang kontra berpandangan bahwa, keputusan hakim Cepi Iskandar itu melukai keadilan publik. Putusan praperadilan ini juga dikhawatirkan akan 'dipakai' Pansus Angket KPK untuk mengeluarkan rekomendasi yang bukan saja kontra-produktif dengan upaya pemberantasan korupsi, tapi juga melemahkan KPK. Pandangan semacam ini diyakini oleh masyarakat sipil anti korupsi.

- Advertisement -

Untuk itu, Komnas HAM berpandangan,

(1) Bahwa dalam perspektif hukum dan HAM adalah hak konstitusional Setya Novanto (SN) melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan.

(2) Bahwa Komisi Yudisial (KY) sejatinya menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah masuk terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. Kehadiran KY mendesak, di samping untuk memastikan kebenaran adanya dugaan kuat pelanggaran etika yang dilakukan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Juga untuk memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang benar tentang kasus ini. Informasi itu dibutuhkan, sehingga diharapkan perasaan keadilan publik tidak semakin terlukai.

(3) Bahwa Mahkamah Agung (MA) patut mempertimbangkan mengambil inisiatif hukum misalnya dengan melakukan eksaminasi putusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar, dan mengambil langkah tegas manakala ditemukan dugaan kejanggalan dan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

(4) Bagwa KPK perlu mempertimbangkan kembali menetapkan SN sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Selain itu, manakala SN sudah kembali ditetapkan sebagai tersangka, KPK harus bergerak lebih7 cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan, manakala sudah ada bukti-bukti yang cukup.

(5) Bahwa KPK harus dengan rendah hati melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan manajemen penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di lingkungan KPK. Perbaikan ini diharapkan mampu mengeliminir kelemahan-kelemahan sehingga peristiwa seperti kasus SN ini tidak terulang kembali.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER