Jumat, 29 Maret, 2024

Kepatuhan terhadap Tindak Lanjut Audit BPK Perlu Dipertimbangkan

MONITOR, Jakarta – Pusat Kajian Keuangan Negara (Centre for Public Finance Studies) mengapresiasi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 5 tahun berturut-turut.

Sebagai reward dari pencapaian tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan bersamaan dengan Rakernas Pengelolaan Keuangan Negara pada Kamis (14/9/2017). 

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, opini tertinggi laporan keuangan yaitu WTP merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi entitas karena menjadi bagian dari akuntabilitas tata kelola keuangan. 

“Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) itu kewajiban. Karena itu setelah penyajian telah sesuai, perlu dipikirkan bersama bagaimana keuangan negara dimanfaatkan dengan benar-benar efisien, efektif dan ekonomis. Termasuk bagaimana keuangan negara memiliki outcome terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Prasetyo di Jakarta (14/9).

- Advertisement -

Dia menambahkan, memperoleh opini WTP memang sangat penting tetapi juga penting dilihat bagaimana entitas yang bersangkutan mematuhi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang berisi temuan-temuan dalam setiap pemeriksaan. 

Berdasarkan riset Pusat Kajian Keuangan Negara, dari 28 Pemda penerima penghargaan oleh Kementerian Keuangan, terdapat 10 Pemda yang memperoleh opini WTP (murni) dengan tingkat kepatuhan menindaklanjuti temuan BPK tergolong tinggi berdasarkan data tahun 2012-2015 sebagai berikut:

Kategori Provinsi:
1.    Provinsi Jawa Barat (tindak lanjut telah mencapai 83,3 persen)
2.    Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3.    Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kota:
1. Kota Banjar (tindak lanjut telah mencapai 94,5 persen)
2. Kota Surakarta (tindak lanjut telah mencapai 92,6 persen)
3. Kota Batam (tindak lanjut telah mencapai 89,4 persen)

Kategori Kabupaten:
1. Kabupaten Semarang (tindak lanjut telah mencapai 100 persen)
2. Kabupaten Boyolali ((tindak lanjut telah mencapai 99,5 persen)
3. Kabupaten Purworejo (tindak lanjut telah mencapai 98,8 persen)
4. Kabupaten Tulang Bawang Barat (tindak lanjut telah mencapai 98,3 persen)
5. Kabupaten Lampung Barat (tindak lanjut telah mencapai 88,6 persen)
6. Kabupaten Aceh Besar (tindak lanjut telah mencapai 79,3 persen)
7. Kabupaten Ogan Komering Ilir (tindak lanjut telah mencapai 72,2 persen)

“Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI oleh Pemda dapat dijadikan cermin dan koreksi bagi entitas tersebut untuk terus berbenah. Kami merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan ke depan jangan hanya WTP nya saja yang dilihat tetapi juga pada prosentase menindaklanjuti temuan BPK serta bagaimana impact WTP itu terhadap upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah,” usul Prasetyo. (*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER