Rabu, 24 April, 2024

Kepala BKN usul Status Guru dan Bidan tidak di-PNS-kan

MONITOR, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Usulan ini diajukan karena perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan  wacana tersebut, jelas Bima, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan, dan untuk menghindari terulangnya  fenomena adanya beberapa Kepala Daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

“Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata. Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia,” kata Bima Haria di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan berstatus P3K, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meyakini, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Sementara perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER