Selasa, 23 April, 2024

Kemenlu Tengah Telusuri Status Kewarganegaraan Minhati Madrais

MONITOR, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan tengah menelusuri kewarganegaraan Minhati Madrais, istri Omarkhayam Maute, salah seorang pemimpin kelompok militan Islam di Marawi, Filipina Selatan, yang tewas dalam baku tembak dengan militer beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal. Menurutnya, langkah ini ditempuh mengingat paspor Minhati telah kadaluarsa sejak Januari lalu.

“Kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan sudah pernah pindah kewarganegaraan atau belum, mengingat suaminya warga negara Filipina,” kata Lalu di Jakarta, Selasa (7/11).

Kalau keduanya masih terkonfirmasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sambung Lalu, Kemenlu akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran.

- Advertisement -

“Kalau keduanya (Minhati dan keenam anaknya) nantinya terkonfirmasi WNI maka kita akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran,” tambahnya.

Menurut Lalu, Konsulat Jenderal RI di Davao sudah memperoleh akses kekonsuleran dan bertemu dengan Minhati Madrais.

“Mereka saat ini berada di Kantor Polisi Iligan City. Minhati dan enam anaknya dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan yang baik oleh Kepolisian Iligan City,” kata Lalu.

Kementerian Luar Negeri RI, imbuh Lalu, belum mendalami fakta apakah Minhati terlibat dalam pertempuran di Marawi.

“Pertemuan KJRI Davao ke Kepolisian Illigan City baru sebatas kunjungan kekonsuleran, khususnya karena ada enam orang anak-anak di bawah umur. Kami belum masuk ke substansi peran Minhati di Marawi. Kami akan dalam berkoordinasi dengan kepolisian Filipina,” paparnya.

Lalu menegaskan pemerintah Indonesia belum bisa memastikan apakah Minhati akan diekstradisi ke Indonesia karena “ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan”.

“Kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yang mereka lakukan di Indonesia. Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluangnya ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER