Jumat, 29 Maret, 2024

Kemenhub Ingin Jumlah Taksi Online Dibatasi

MONITOR, Jakarta – Penilaian masyarakat terhadap keberadaan taksi online di Indonesia cukup beragam. Beberapa pihak mengklaim bahwa keberadaanya sangat membantu, namun sejumlah pihak lainnya mengaku keberatan dengan semakin banyak beroperasinya taksi berbasis aplikasi tersebut.

menganggapi itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat KEmenterian Perhubunngan (Kemenhub) BUdi Setyadi mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar ada pembatasan jumlah taksi online di masing-masing daerah di Indonesia.

"Batas kuota, taksi nonline harus dibatasi jumlahnya di masing-masing daerah," ujarnya di Gedung Kemenhub Jakarta, Senin (20/11).

Budi menjelaskan, bahwa peraturan pembatasan kuota ini sudah diinformasikan ke masing-masing stake hplder di daerah-daerah. Sehingga batas maksimal jumlah taksi online ini terselenggara secara menyeluruh.

- Advertisement -

"Kami sudah mintakan kepada daerah-daerah agar memberikan batas maksimal yang bisa dan boleh melayani dari taksi online ini," terangya.

Tujuan pembatasan ini, lanjut Budi, agar kehadiran taksi online dan offline di Indonesia berjalan beringingan di masyarakat. "Kami harapkan taksi online dan offline ini beringingan di masyarakat," jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER