Jumat, 29 Maret, 2024

Kemendikbud akan Beri Sanksi Berat Pelaku Jual-Beli Kursi PPDB

MONITOR, Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto mengatakan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD, SMP, SMA tahun ajaran 2017/2018 baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.

"Jual beli kursi sanksi paling berat oknum PNS atau struktural, dipecat atau dinonaktifkan. Tapi kalau oknum di luar struktural, orang luar, aparat penegak hukum yang bertindak, bisa pidana," kata Daryanto dalam keterangan Pers di Kemendikbud, Jakarta. Selasa (11/7).

Selain pihak sekolah, Daryanto juga menjelaskan pemerintah juga akan memberikan sanksi berat bagi para pelaku kecurangan yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB menyebutkan bahwa 20 persen kuota penerimaan siswa di suatu sekolah harus dialokasikan bagi anak tidak mampu.

- Advertisement -

Namun dalam praktiknya di masyarakat ditemui ada orang tua siswa yang tergolong ekonomi mampu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan setempat sebagai syarat untuk mendapatkan kuota 20 persen anak tidak mampu pada suatu sekolah.

Daryanto menegaskan sanksi bagi oknum yang melakukan kecurangan seperti itu ialah peserta didik dibatalkan penerimaannya.

"Waktu itu ketemu orang tuanya mampu tapi punya SKTM, di Depok. Wah ini harus dibatalkan, nangis orang tuanya," kisah Daryanto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER