Kamis, 28 Maret, 2024

Kemendes PDT Dorong Desa Bangun Sarana Prasarana Olahraga

MONITOR, Purwakarta – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mendorong pemerintah desa agar membangun sarana dan prasarana olahraga di tingkat desa karena saat ini mayoritas desa di Indonesia masih minim memiliki fasilitas olahraga.

Hal ini disampaikann Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo, saat menghadiri Final Liga Desa Nusantara di Lapangan Purnawarman Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu sore (10/12).

"Pada tahun 2018, dana desa untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas olahraga dibolehkan," kata Eko.

Ia mengatakan, dana desa bisa untuk membeli peralatan olahraga atau pun membangun sarana olahraga, seperti membangun lapangan sepak bola atau membeli sarana untuk tenis meja. Tapi alokasi untuk hal tersebut minimal Rp 50 juta.

- Advertisement -

"Catatannya, adanya sarana olahraga di desa itu menjadi pendongkrak kemajuan pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya.

Menurut Eko, fasilitas olahraga di setiap desa itu cukup penting karena olahraga bisa menjadi alat pemersatu warga. Dengan adanya fasilitas olahraga diharapkan akan banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat.

Eko menyebutkan, di antara manfaatnya, ada regenerasi atlet-atlet andal serta berkembang roda perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya, pemerintah menggelar liga desa yang telah dilaksanakan.

Dalam pandangan Eko, liga yang digelar di desa ini, tentunya menarik perhatian masyarakat. Dengan adanya konsentrasi masyarakat ini, maka akan banyak pedagang. Selanjutnya, perekonomian warga di desa akan terus berjalan,

Sementara terkait dengan dana desa, Eko menyatakan pada tahun ini pemerintah telah mengucurkan Rp 60 triliun. Dana tersebut, disebar ke 74.910 desa di Indonesia. Untuk tahun depan, alokasi dana desa masih sama seperti pada tahun ini, yaitu mencapai Rp 60 triliun.

Kemendes PDT mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Apalagi, mulai tahun depan kegiatan fisik yang dibiayai dana desa tak boleh lagi menggunakan kontraktor, melainkan harus swadaya dan swakelola oleh masyarakat.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER