Kamis, 18 April, 2024

Kembangkan Smart City, DPRD Yogyakarta Sambangi Kominfo

MONITOR, Jakarta – Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DI Yogyakarta bersambang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membicarakan projek pengembangan Smart City di Kota Gudeg.

Wakil Ketua DPRD DI Yogyakarta, Arif Nur Haryanto menjelaskan, kunjungannya tersebut bertujuan membahas penyediaan akses publik atas informasi serta langkah mewujudkan Smart City di Yogyakarta.

“Kami berkunjung kesini dengan tujuan yaitu membahas penyediaan akses publik atas informasi serta langkah menuju smart city. Kami memiliki inisiatif untuk melakukan integrasi sistem informasi dari provinsi sampai ke desa,” papar Arif dalam kunjungan kerjanya ke Kemkominfo di Jakarta, pada Kamis (7/9).

Menurut Wakil Ketua DPRD saat ini persoalan yang menjadi pokok bahasan di Yogyakarta adalah adanya pembatasan kewenangan yang berbeda–beda dari pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta provinsi. "Ada banyak sistem informasi yang dikembangkan untuk melaksanakan berbagai tugas pelayanan publik, padahal akan lebih efisien jika diintegrasikan," paparnya.

- Advertisement -

Arif Nur Haryanto menyampaikan tiga komponen dalam Raperda Inisiatif yang saat ini masuk dalam tahap inventarisasi sebelum ke kajian akademis.  “Pertama keamanan dan ketertiban umum, integrasi antara berbagai lembaga yang diwujudkan melalui Jogja Plan, kedua penyelarasan perencanaan pembangunan guna menjalin aspek keterbukaan dalam pembangunan yang dikerjakan, dan ketiga mengelola partisipasi masyarakat dapat pembangunan,” ujarnya.

Kunjungan 10 Anggota DPRD DI Yogyakarta ke Kementerian Kominfo secara khusus dimakusdkan untuk mendapatkan masukan tentang perkembangan terkini mengenai kebijakan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza merespons pertanyaan dari Ketua Komisi DPRD Yogyakarta berkaitan dengan pengelolaan informasi publik PPID. “Pengelolaan informasi publik bisa disentralkan ke Dinas Kominfo, sedangkan data dan dokumentasi disimpan oleh Dinas Kominfo sebagai PPID Pembantu adalah masing-masing satuan kerja atau organisasi perangkat daerah," katanya. 

Mengenai permintaan penyediaan akses karena Yogyakarta juga memiliki daerah terdepan dan terluar, Plt. Kepala Biro Humas menyampaikan penetapan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dilakukan oleh Presiden melalui Perpres.

Mengenai pertanyaan soal digitalisasi penyiaran, Noor Iza memaparkan salah satu manfaatnya 
adalah dapat digunakan untuk mendukung untuk penanganan bencana. "Jika digitalisasi selesai dilakukan akan ada dividen dalam bentuk frekuensi yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan penanganan bencana dan sistem pemantauan kebencanaan," jelasnya.

Selain soal kebijakan, Anggota Komisi A DPRD DI Yogyakarta yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi DI Yogyakarta dan staf Sekretariat DPRD, juga menggali berbagai informasi mengenai kelembagaan bidang kominfo, kehumasan, peraturan yang berkaitan dengan tata kelola sistem informasi dan penyediaan akses telekomunikasi serta literasi perangkat teknologi.

Mengakhiri kunjungannya, Ketua Komisi A DRPD DI Yogyakarta Edi Susilo menyampaikan impian mereka untuk masa yang akan datang. "Kami ingin mempunyai sistem penyelenggaraan informasi yang ideal agar melayani publik lebih baik," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER