Kamis, 28 Maret, 2024

Keabsahan Pansus Hak Angket Dipertanyakan KPK

Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keabsahan panitia khusus (pansus) hak angket DPR yang hanya berasal dari 5 fraksi.

"Persoalannya jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi menyampaikan usulan anggotanya tentu akan beresiko dengan UU karena apakah itu sah atau tidak sah jadi persoalan hukum kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5).

Seperti diketahui, Pada hari ini susunan kepanitian Pansus Angket KPK diumumkan pada akhir rapat paripurna DPR. Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke pimpinan DPR yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.

"Karena ada ketentuan pasal 201 UU MD3 bahwa unsur angket harus terdiri dari semua anggota fraksi. Artinya tentu harus semua fraksi menyampaikan anggotanya baru Pansus Angket memenuhi ketentuan UU," tambah Febri.

- Advertisement -

Bila keabsahan pansus masih dipertanyakan maka status penggunaan anggarannya pun akan bermasalah.

"Kalau pansus tidak sah bagaimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh pansus itu dan kewajiban hukumnya? Ini menyisakan persoalan yang harus dijawab secara clear. Karena ini terkait keabsahan hukum yang konsekuensinya panjang ke depan soal tidak sah bisa di pengadilan dan terkait sah atau tidaknya anggaran disana yang menggunakan APBN," tegasnya. (Ant)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER