Jumat, 29 Maret, 2024

Kata ‘Anti Pancasila’ dalam UU Ormas Multitafsir, Ini Kata Tjahjo

MONITOR, Jakarta – Banyak pihak yang menilai kata Anti Pancasila dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang multi tafsir. Dimana dalam UU tersebut pemerintah dapat membubarkan Ormas yang dianggap Anti Pancasila. Lalu siapa yang memutuskan dan menilai ormas tersebut anti pancasila atau tidak?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam memutuskan sebuah organisasi kemasyarakatan itu anti Pancasila atau tidak, tidak dihentikan sepihak. Atau hanya melibatkan satu dua lembaga saja, misalnya hanya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Tapi melibatkan  kementerian dan lembaga terkait lainnya. 

"Yang saya ingat ya itu kewenangan Mendagri dan Menkopolhukam memutuskan Perppu ini melalui rapat yang cukup panjang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kantor Menkopolhukam," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (30/10). 

Intinya kata Tjahjo, dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas, tak hanya satu dua kementerian yang terlibat. Tapi lembaga lain pun dilibatkan. Banyak yang dilibatkan. Tidak hanya Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Namun lembaga lain juga seperti kejaksaan, kepolisian, TNI, BIN ikut membahas. 

- Advertisement -

" Yang memilah kan masukan semua pihak ada kejaksaan, ada kepolisian, TNI, BIN,  ada semua," ujarnya. 

Ditegaskan Tjahjo, terkait Perppu Ormas, pemerintah tak ingin jadi otoriter. Karena itu, jika ada yang tak puas, bisa menggugat ke PTUN. Jadi tetap diberi ruang bagi yang tidak setuju. 

"Pemerintah juga membuka peluang melalui PTUN, melalui MK. Dan pada saat diresmikan oleh DPR juga pemerintah merespon adanya revisi terbatas. Sepanjang tidak menyinggung masalah ideologi Pancasila dan  UUD 1945," katanya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER