Jumat, 29 Maret, 2024

Kasus Rizieq Di SP3, IPW: Polri Tak Punya Alat Bukti yang Jelas

MONITOR, Jakarta – Penghentian kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya Indonesia Police Watch (IPW).

“IPW memberi apresiasi kepada Polri yang sudah mengeluarkan SP3 dalam kasus Habib Rizieq,” kata Ketua IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (17/6).

Neta meyakini, pihak Rizieq telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sejak awal.

Ia kemudian menuding pihak kepolisian menutupi hal tersebut karena merasa malu kepada publik.

- Advertisement -

“Sejak awal IPW yakin SP3 itu sudah dipegang Rizieq. Sebab, tidak mungkin pengacaranya dan Rizieq berani mengumumkan ke publik jika SP3 tersebut belum mereka pegang. Persoalannya, kenapa Polri menutupi hal ini. Itu tak lain karena Polri merasa malu kepada publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa Polri tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq tekait kasus chat tersebut. Ia menambahkan, hal itu lah yang mendasari munculnya SP3 kasus tersebut.

“Dalam kasus Rizieq, Polri tak kunjung mendapatkan alat bukti yang konkret untuk menjerat Rizieq dan secara hukum kasus seperti ini harus di-SP3. Kenapa kasus Rizieq harus di-EP3? Karena alat buktinya tidak jelas,” jelasnya.

SP3 kasus dugaan penyebaran konten porno tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Rizieq lewat sebuah video yang diunggah ke YouTube. Pihak kepolisian membenarkan soal SP3 tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER