Jumat, 19 April, 2024

Kasus Pelanggaran Pemilu oleh ASN Akan Dilimpahkan ke Pusat

MONITOR, Jakarta – Komisi II DPR menyatakan bahwa pada gelaran Pilkada dan Pemilu tahun lalu banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian dan TNI yang melakukan pelanggaran. Namun, ditemukan sejumlah pejabat daerah yang tidak bisa menindaknya.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu pemabahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (21/11) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

"Selama ini kendalanya, sebelum-sebelumnya keputusan bawaslu itu tidak dieksekusi oleh bupati," ujar Pimpinan Sidang RDP, Lukman Edy kepada pewarta.

Sehingga, sambung Edy, Sidang RDP memutuskan jika terjadi keterlibatan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI dalam Pemilu dan Pilkada maka kasusnya akan dilimpahkan ke bawaslu pusat.

- Advertisement -

"Ada juga tadi dibahas tentang keterlibatan ASN, TNI, Polri yang tidak bisa dieksekusi atasannya. Ini tadi kita perbaiki, tadi disepakati bahwa jika ada keterlibatan TNI Polri dan ASN yang melanggar itu menjadi urusan bawaslu pusat, dan yang se level dengan bawaslu pusat," kata Lukman.

Jadi, lanjut Lukman, surat keputusan untuk mengurus pelanggaran tersebut akan dibuat oleh bawaslu pusat dan laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Kapolri dan Panglima TNI.

"Jadi surat keputusan itu akan dibuat oleh bawaslu pusat kepada misalnya ke panglima TNI, ke Kapolri, ke Mendagri dan Menpan-RB," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Dengan demikian, papar Lukman, jika terjadi pelanggaran oleh ASN, anggota kepolisian dan TNI di daerah, maka akan ditindak langsung oleh pejabat tingkat pusat.

"Sehingga kalau ada kepala bagian yang terlibat dalam pemilu, dalam pilkada maka bukan bupati yang mengeksekusinya tetapi dieksekusi oleh pejabat tingkat pusat," tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER