Kamis, 28 Maret, 2024

Kasus Fidelis: ICJR Sampaikan Pendapat Hukum kepada PN Sanggau

MONITOR, Jakarta – Fidelis Arie Sudewarto, terdakwa yang didakwa karena memiliki 39 tanaman ganja untuk pengobatan istrinya akan diputus oleh PN Sanggau pada Rabu 2 Agustus 2017. Fidelis didakwa dengan dakwaan alternative yaitu melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 116 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut Fidelis dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 
Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Swahju mengatakan, Perbuatan yang dilakukan Fidelis adalah untuk semata-mata memberikan pertolongan kepada istrinya yang menderita penyakit syringomyelia berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Soedarso Pontianak. Sebelumnya, karena penyakit tersebut, dokter telah meminta dilakukan perawatan di rumah. Dengan memberikan ganja sebagai pengobatan, Fidelis telah mampu meningkatkan kualitas hidup dari istrinya.
 
"Perlu untuk digarisbawahi bahwa pada dasarnya Narkotika   merupakan   zat   atau   obat   yang   sangat   bermanfaat   dan   diperlukan    untuk    pengobatan    penyakit    tertentu. Pernyataan itu jelas tertulis dalam Keterangan Umum UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan Fidelis juga didorong dari kondisi dimana Negara belum dapat menjamin pemenuhan kepentingan masayarakat atas pemanfaatan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No 35 Tahun 2009 yang menyatakan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Anggra dalam keterangan pers, Selasa (1/8).
 
Lebih lanjut ia menuturkan, fakta tidak adanya penelitian tentang Narkotika Golongan I untuk kepentingan ilmu pengetahuan setidaknya bisa dikonfirmasi dari berbagai situs resmi pemerintah yang tidak mememuat penelitian tentang Narkotika Golongan I khususnya tanaman ganja atau keterangan dari Menteri Kesehatan menyatakan hingga saat ini belum ada penelitian yang dilakukan terkait manfaat ganja untuk pengobatan. Menurut dia, belum ada pula rencana Kementerian Kesehatan melakukan penelitian meskipun sudah ada usulan dari sejumlah kalangan. Untuk dicatat, medical marijuana (ganja untuk tujuan pengobatan), bukanlah hal baru di Dunia kesehatan, setidaknya sudah banyak Negara yang meregulasi bahkan mengembangkan medical marijuana.
 
Karena perbuatan memberikan ekstrak ganja sebagai bagian dari terapi peningkatan kualitas hidup istrinya inilah Fidelis ditangkap oleh BNN dan dimajukan ke muka Persidangan di PN Sanggau. Perkaranya sendiri terdaftar dengan No Perkara 111/Pid.Sus/2017/PN Sag.
 
"Terhadap perkara yang dihadapi oleh Fidelis, ICJR menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun pada saat yang sama ICJR perlu untuk memberikan penjelasan terkait fakta – fakta hukum yang dalam pandangan ICJR perlu diperhatikan oleh PN Sanggau," tandasnya.

Dalam pandangan ICJR, apa yang dilakukan oleh Fidelis masuk dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Oleh karena itu, meskipun apa yang dilakukan oleh Fidelis telah memenuhi rumusan delik dalam dakwaan, namun yang dilakukan adalah dalam keadaan darurat. Doktrin ini pertama kali diperkenalkan pada Arrest Hooge Raad tertanggal 15 Oktober 1923 yang dikenal dengan Arrest opitician. Pada intinya putusan ini menyatakan bahwa “Terdakwa ada dalam keadaan darurat. Ia merasa dalam keadaan seperti itu mempunyai kewajiban untuk menolong sesama.”
 
"Selain itu doktrin dalam Pasal 48 KUHP juga menjelaskan jika si pembuat berbuat atau tidak berbuat dikarenakan satu tekanan psikis oleh orang lain atau keadaan. Pada keadaan darurat si pembuat ada dalam suatu keadaan yang berbahaya yang memaksa atau mendorong dia untuk melakukan suatu pelanggaran terhadap undang-undang," terangnya.
 
Berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang tersebut ICJR menyarankan sebaiknya PN Sanggau memutuskan Fidelis Arie Suderwato lepas dari seluruh tuntutan hukum. Karena meskipun apa yang dilakukannya adalah perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku, namun perbuatan tersebut didorong oleh daya paksa atau keadaan darurat.
 
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER