Jumat, 19 April, 2024

Kartu Kuning ke-3 untuk MK

Pada hari Selasa 20 Febuari 2018, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melakukan pelaporan adanya dugaan kuat pelanggaran etik dan perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (Terlapor). 

Laporan ini berkaitan dengan perbuatan Terlapor yg diduga mengunggah tulisan di sebuah Grup Whatsapp.

Bahwa pesan yang diunggah oleh Terlapor selain berisi tentang komentar secara terbuka atas perkara yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016) juga mengandung kata-kata kasar hingga informasi yang tidak benar dan menyesatkan. 

Bahwa secara implisit, substansi pesan yang diduga diunggah oleh Terlapor ke dalam grup Whatsapp tersebut juga memperlihatkan sikap Terlapor yang berpihak dan/atau condong pada pihak Pemohon Perkara, sekaligus menstigma dan/atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

- Advertisement -

PBHI melihat ada pelanggaran peraturan Mahkamah Konstitusi RI No 09/PMK/2006 tentang Kode Etik dan Prilaku Hakim Konstitusi, khususnya pada prinsip-prinsip:
 
– Prinsip Ketakberpihakan, khususnya pada penerapan angka 1,2 dan 4
– Prinsip Integritas khususnya pada 
penerapan angka 1 dan 2; 
– Prinsip Kepantasan dan Kesopanan khususnya pada penerapan angka 1, 2 dan 3;
– Prinsip Kesetaraan khususnya pada penerapan angka 1 dan 2; serta
–  Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan khususnya pada penerapan angka 4.

PBHI berharap Dewan Etik MK melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memberikan sanksi yang tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER