Sabtu, 20 April, 2024

JPU Bacakan Tuntutan Kompensasi Korban Terorisme, ICJR: Ini Pertama di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi tuntutan kompensasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi korban terorisme dalam kasus bom Samarinda.Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (31/8) dengan agenda sidang membacakan tuntutan kepada terdakwa Juhanda Cs terkait kasus ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek.

"Ini merupakan tuntutan resmi pertama kompensasi yang diajukan dalam surat tuntutan di Indonesia. Sebelumnya jaksa hanya membacakan permohonan kompensasi dan tidak memasukkannya dalam tuntutan," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Supriyadi mencontohkan, dalam kasus Bom Thamrin, kompensasi dari sembilan korban sebesar Rp 1,3 milyar yang difasilitasi LPSK hanya dibacakan JPU bersamaan dengan tuntutan. 

"Dampaknya, majelis hakim tidak mempertimbangkan korban Bom Thamrin. Sedangkan pada Kasus JW Mariot JPU membacakan permohonan Kompensasi namun tidak memasukannya dalam tuntutan, namun Majelis Hakim justru mengabulkan permohonan kompensasi korban," terangnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, dalam sidang hari ini JPU membacakan Tuntutan Pembayaran Kompensasi kepada Korban sebesar Rp 1,479,535,400. Dalam tuntutan JPU meminta negara membayar kerugian untuk 7 orang korban yang mengklaim mengalami kerugian. Masing-masing korban yakni pertama sebesar Rp 128,565,000; korban kedua Rp 118,170,000; korban ketiga Rp 124,170,000; korban keempat Rp 131,770,000; korban kelima Rp 305, 595, 400, korban keenam Rp 534,137,000, dan korban ketujuh Rp 136,500,000.

Hak atas kompensasi bagi korban terorisme sendiri telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, juga Pasal 36 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan ditetapkan sebagai UU Nomor 15 tahun 2003. Namun implementasi tuntutan Kompensasi masih jadi perdebatan oleh JPU.

"Namun dengan keluarnya surat edaran dari Jaksa Agung kepada kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia agar memperhatikan permasalahan kompensasi korban terorisme. Diharapkan telah memutuskan masalah keragu-raguan JPU untuk memasukkan kompensasi dalam surat tuntutan," pungkas Supriyadi.
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER