Sabtu, 20 April, 2024

Jonan Saksikan Penyerahan SK Penugasan P3JBT dan P3JBKP 2018-2022

MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), Ignasius Jonan, hari ini (Senin, 8/1) menyaksikan secara langsung penyerahan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) Tahun 2017 dari Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Menteri Jonan mengatakan bahwa sinergi kedua badan usaha ini diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, diharapkan juga ada Badan Usaha lain yang terlibat dalam Penugasan dan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan/atau JBKP selain PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk. 

"Untuk itu badan usaha perlu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dinilai layak untuk mendapat penugasan oleh Pemerintah," Kata Menteri Jonan dalam sambutannya usai menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penugasan tersebut, di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (8/1).

Ada pun besaran kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 untuk Pertamina adalah sebesar 16.310.000 Kilo Liter (KL) yang terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.700.000 KL. 

- Advertisement -

Sedangkan untuk PT AKR Corporindo mendapatkan kuota untuk P3JBT sebesar 300.000 KL untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil). Sehingga total kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 sebesar 16.610.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 12.500.000 KL.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta dan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, BPH Migas dapat memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk melakukan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada lokasi tertentu. 

“Tujuan penerbitan kedua Peraturan tersebut antara lain adalah untuk mendorong ketersediaan BBM melalui mekanisme BBM satu harga dan mendorong pertumbuhan penyalur pada wilayah-wilayah yang saat ini masih minim sarana penyalur hingga ke pelosok wilayah terluar, terdepan dan terpencil di Indonesia,” jelas Jonan.

Menteri Jonan berpesan kepada BPH Migas agar bersama-sama  dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kelangkaan BBM di daerah. 

Di samping itu, Menteri ESDM juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan BBM, dan bagi yang mampu secara ekonomi, diharapkan menggunakan BBM non subsidi.

Di samping itu, Menteri Jonan juga menyampaikan pandangan bahwa guna meningkatkan kepastian investasi bagi Badan Usaha penerima penugasan, penetapan Surat Keputusan Penugasan P3JBT dan P3JBKP sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu yang lebih lama, misalnya 5 tahun sekali. 

“Yang dibahas tiap tahun itu kuotanya,”imbuh Menteri Jonan.

Di akhir sambutannya, Menter ESDM berharap dan mendorong badan usaha lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan pengembangan infrastrukturnya guna memperlancar rantai pasokan BBM.

"Kepada badan usaha yang berminat dalam Public Service Obligation (PSO) namun  belum terpilih, saya berpesan untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM sekaligus membangun dan mengembangkan infrastruktur rantai pasokan BBM nasional," demikian pungkas Jonan. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER