Jumat, 29 Maret, 2024

Jamaah Ansharut Daulah Resmi Dibekukan

MONITOR, Jakarta – Organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) akhirnya dibekukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan, organisasi ini terbukti kerap mewadahi aksi terorisme.

Dalam isi amar putusan, Hakim ketua Aris Bawono menyatakan bahwa JAD berafiliasi dengan organisasi terlarang ISIS. Selain itu, JAD dituntut membayar denda sebesar Rp 5 juta.

“Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS atau DAESH atau ISIL atau IS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujar Aris Bawono membacakan amar putusan, Selasa (31/7).

Hakim melanjutkan, JAD telah lama menakut-nakuti banyak masyarakat dengan tindakan teror yang terjadi. Hal itu, dikatakan hakim, sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan.

- Advertisement -

“Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak,” ucapnya.

Sebagai informasi, JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER