Kamis, 28 Maret, 2024

Jadikan Al Qur’an Barang Sitaan, Fadli Zon Minta Polri Jelaskan Kepada Publik!

MONITOR, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak agar Polri segera memberikan penjelasan seterang mungkin kepada publik terkait adanya petisi yang meminta agar lembaga tersebut tidak lagi menjadikan Al Qur’an sebagai alat bukti tindak pidana terorisme.

Serta, sambung dia, mengevaluasi,
jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Al Quran sebagai barang bukti.

Menurut Fadli, menyita Al Quran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak bisa dibenarkan.

“Di lapangan, Polri kerap menyita Al
Quran sebagai barang bukti. Kalau kita lihat pada dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh. Misalnya, di situ Al Quran dijadikan sebagai barang bukti yang disita,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (20/5).

- Advertisement -

“Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Al Quran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya,” tegas dia.

Pimpinan dewan bidang Polhukam itu menyebutkan, kalau merujuk pada Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Sebagai kitab suci, Al Quran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Al Quran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Al Quran dan tindak pidana terorisme,” ujar wakil ketua umum DPP Partai Gerindra.

“Dan itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER