Rabu, 24 April, 2024

Ini Alasan KPK Belum Menahan Tersangka Suap ‘Pesawat Garuda’

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa alasan, kenapa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar sampai saat ini belum ditahan, meskipun yang bersangkutan sejak Januari 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Padahal, KPK sebelumnya Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

"Kalau penahanan kan kewenangan dari penyidik. Kalau ditanya kenapa kan beda-beda dari setiap penanganan," begitu keterangan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Selasa malam (5/12) malam.

Penyidik KPK, terang Priharsa lebih lanjut, pasti mempunyai pertimbangan objektif dan subjektif soal belum ditahannya tersangka kasus suap pengadaan pesawat, Emirsyah Satar tersebut.

- Advertisement -

"Pertimbangan objektif menyangkut dugaan pasal yang disangkakan itu diancam hukuman lima tahun lebih. Kalau pertimbangan subjektifnya yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri. Pertimbangan itu yang belum diambil oleh penyidik sampai dengan saat ini," jelasnya.

Selain Emirsyah Satar, KPK telah menetapkan satu  tersangka lagi terkait kasus tersebut, yaitu Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola dan Indonesia.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

 

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER