Rabu, 24 April, 2024

IHPS I 2017, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp27,39 triliun

MONITOR, Jakarta – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I 2017, menemukan ribuan masalah terhadap pengelolaan keuangan negara. BPK melansir ada 9.729 temuan yang meliputi 14.997 permasalahan dengan nilai Rp27,39 triliun dalam setengah tahun pertama 2017.

Dari 14.997 permasalahan tersebut, sebanyak 7.284 (49%) permasalahan merupakan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Kemudian, sebanyak 7.549 (50%) permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp25,14 triliun.

“Sisanya sebanyak 164 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna di Jakarta, Selasa (3/10).

Jika dirinci, kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,81 triliun, potensi kerugian sebesar Rp4,89 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak Rp18,44 triliun.

- Advertisement -

Permasalahan ketidakpatuhan, didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang mencapai Rp18,31 triliun. Disusul oleh pemerintah pusat Rp4,75 triliun dan pemerintah daerah (pemda) Rp2,09 triliun. Ketidakpatuhan, sebagian besar mengakibatkan kekurangan penerimaan terutama pada BUMN yang mencapai Rp16,42 triliun, kemudian oleh pempus Rp 1,49 triliun, dan pemda Rp538 miliar.

Sementara itu, ketidakpatuhan yang menyebabkan potensi kerugian negara paling banyak ditemukan pada laporan pemerintah pusat yang tercatat mencapai Rp2,62 triliun. Selanjutnya BUMN dan badan lainnya Rp1,81 triliun, dan pemda Rp419,6 miliar.

Sedangkan kerugian negara paling besar tercatat pada laporan keuangan pemda yang mencapai Rp1,13 triliun, disusul pemerintah pusat Rp636 miliar, serta BUMN dan Badan lainnya Rp40,29 miliar.

"Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp509,61 miliar," tulis laporan tersebut.

Adapun, dari 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terdapat 12 permasalahan ketidakhematan senilai Rp11,96 miliar, 30 permasalahan ketidakefisenan senilai Rp574,31 miliar, dan 122 masalah ketidakefektifan Rp1,67 triliun.

Temuan paling banyak, berasal dari BUMN dan badan lainnya terutama terkait ketidakefektifan yang mencapai Rp1,67 triliun dan ketidak efisienan Rp574 miliar. "Sementara itu, pemerintah pusat mencatatkan ketidakhematan dan ketidakefisienan masing-masing mencapai Rp249 miliar dan Rp700 miliar," kata Moermahadi.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan BPK pada semester satu sebagian besar atau hampir seluruhnya adalah hasil pemeriksaan keuangan, karena sesuai ketentuan BPK, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun sebelumnya pada semester satu tahun ini.

Penyerahan IHPS beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2017 kepada DPR, merupakan amanah Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

IHPS I Tahun 2017 merupakan ringkasan dari 687 LHP yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2017, yang terdiri dari 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah, serta 37 LHP BUMN dan badan lainnya.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, LHP dimaksud terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, 33 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan kesimpulan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 469 laporan keuangan (73 persen) dari 645 laporan keuangan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan atas kinerja memuat kesimpulan kinerja yang cukup efektif. Sedangkan hasil pemeriksaan DTT memuat kesimpulan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER