Jumat, 29 Maret, 2024

IDI Hadirkan Saksi Ahli Dalam Pengujian UU Pendidikan dan Praktik Kedokteran di MK

Monitor, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kesebelas Perkara Pengujian UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) dan UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UU Pendidikan Kedokteran) terhadap UUD 1945. Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli/saksi ahli pihak terkait yang teregistrasi dengan nomor perkara 10/PUU-XV/2017 ini dilaksanakan pada Selasa (12/9).

Permohonan yang diajukan oleh 32 orang dokter ini menguji norma-norma pasal 1 angka 4, angka 12, dan angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf (a), dan Pasal 38 ayag (1) huruf c UU Praktik Kedokteran serta Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran. Para Pemohon terdiri dari dosen Fakultas Kedokteran dan dokter prakrik, serta pensiunan dokter. Para Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal yang diajukan permohonan pengujian yaitu membatasi hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, dalam kaitannya dengan organisasi profesi bagi dokter.

Menurut para Pemohon, kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik dokter menjadi IDI super body dan super power. Hal tersebut dinilai dapat menciptakan perilaku sewenang-wenang tanpa memerdulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon memandang tak perlu ada sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk IDI. Sebab, setiap lulusan Fakultas Kedokteran yang telah melalui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran akan mendapat sertifikat profesi berupa ijazah dokter.

Senada dengan itu, saksi lainnya Riyani Wikaningrum menjelaskan sisi negatif penyatuan Kolegium dengan organisasi profesi IDI. Riyani yang merupakan mantan anggota Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2002 hingga 2003. Menurut Riyani, sejak 2009 kolegium bekerja tak optimal karena menjadi dikooptasi IDI. Ahli Pemohon, Taufiqurrohman Syahuri menegaskan mengenai legal standing Pemohon yang merasakan dampak langsung pasa a quo. Taufiqurrohman juga mengkritisi terkait penafsiran organisasi profesi di bidang kedokteran. Namun, merujuk pasa Pasal 1 angka 20 tidak spesifik menyebut IDI dan hanya menyebut organisasi profesi adalah yang diakui pemerintah.

- Advertisement -

Menjawab pernyataan itu, saksi Ahli IDI, Prof M. Laica Marzuki menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran tidak boleh ada lebih dari satu. Sebab, menurutnya, seperti organisasi profesi di luar negeri, ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Boleh saja ada lebih dari satu, namun itu hanya sebatas subordinat dari organisasi profesi itu, kalau di Indonesia bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Organisasi kolegium itu merupakan subordinat dari organisasi profesi kedokteran IDI", kata mantan Hakim Konstitusi itu.

Selain itu, saksi IDI lainnya Miranty Abidin menuturkan, 'monopoli' organisasi profesi IDI ini agar menghindari tumpang tindih kewenannya. "Kewenangan IDI yang proporsional, membuat organisasi profesi ini tetap tunggal," kata Riyani di dalam ruang persidangan di Mahkamah Konstitusi, selasa (12/9).

Pengurus Besar IDI juga memiliki kolegium yang khusus membidangi pendidikan dokter yakni Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Ketua MKKI, David Perdanakusuma, menjelaskan bahwa tugas dan fungsi MKKI ini melakukan evaluasi pendidikan hingga menerbitkan sertifikat profesi kedokteran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER