Jumat, 29 Maret, 2024

ICMI Desak Presiden Rumuskan Norma Hukum tentang Pelarangan LGBT

MONITOR, Jakarta – Di tengah arus globalisasi yang begitu deras berdampak kepada sikap dan perilaku masyarakat yang semakin aneh. Apalagi diperparah dengan berkembangnya prilaku yang melenceng dikalangan pemuda yang jauh dari ajaran norma agama seperti kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Guna mencegah berkembangnya aktifitas dan perilaku tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendesak DPR RI dan Presiden untuk merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas LGBT serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang. 

“Perilaku LGBT dalam agama Islam itu adalah pidana dan dilaknat. Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam Al Qur’an. Pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina,” kata Sri Astuti selaku Wakil Ketua Umum ICMI kepada MONITOR, Jakarta, Rabu (4/4).

Sri mengingatkan, manusia diciptakan hanya dua kelamin, yakni perempuan dan laki-laki untuk hidup berdampingan dan melakukan pembiakan. Hubungan seksual sejenis yang tidak akan ada pembiakan merupakan aktifitas yang bertentangan dengan fitrah dan norma manusia.

- Advertisement -

Untuk itu, Sri menegaskan, pelaku LGBT perlu diberi hukuman berat sehingga membuat jera, demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dan komunitas yang ambil manfaat secara ekonomis dan politis atas kegiatan tersebut. Sehingga orang yang belum melakukan akan menjadi takut untuk melakukannya.

“Memang sudah menjadi tugas kita bersama untuk mencegah semua kejahatan yang menodai martabat luhur manusia,” tukasnya.

Lebih dari itu, ia juga mengajak untuk semua pihak bekerjasama untuk tidak membiarkan keberadaan aktifitas penyimpangan seksual tumbuh di tengah masyarakat di Indonesia. Kata dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan pencegahan dan perlindungan anak dengan mempertegas penegakan hukum. Dan mengoptimalkan rehabilitas untuk pelaku dan korban.

Adapun tujuan dari hal tersebut adalah untuk mencari solusi agar dapat dibawa dan diusulkan kepada DPR RI, sebagai usulan revisi UU KUHP yang sedang dibahas supaya memasukan klausal mengenai pelarangan praktek LGBT dengan sanksi yang berat dan tegas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER