Sabtu, 20 April, 2024

HUT Ke 72, TNI Diberi Apresiasi dan Catatan

MONITOR, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menginjak usia ke-72 tahun. Dengan tema ‘Bersama Rakyat, TNI Kuat’ HUT TNI diperingati dengan meriah di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10).

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi dan bangga dengan TNI. Namun di sisi lain, ia memberikan beberapa apresiasi dan catatan, serta mengingatkan tantangan yang dihadapi TNI semakin besar.

“Sebagai komponen utama sistem pertahanan negara menghadapi tantangan makin besar, seperti ketegangan Laut Natuna, Semenanjung Korea, separatisme dan tantangan besar lainnya. Selain bersama rakyat, negara berkewajiban terus memperkuat TNI,” kata Kharis dalam pernyataan pers kepada Parlementaria, Kamis (5/10/2017).

Kharis menambahkan, ada beberapa hal lain yang menjadi catatannya, selain terus meningkatkan TNI yang professional, tentu perlu ada hal-hal yang menunjang dan untuk menegakkan semangat profesionalisme TNI. Bila dikaitkan dengan perspektif parlemen terhadap implementasi reformasi di sektor keamanan (Security Sector Reform), setidaknya ada tiga bidang utama sebagai capaian reformasi yang menandai arah reformasi TNI.

- Advertisement -

Pertama, jelas Kharis, isu di bidang regulasi diarahkan pada terpenuhinya berbagai perangkat perundang-undangan sebagai arsitektur reformasi di sektor pertahanan dan keamanan. Sesuai amanat reformasi TNI, maka DPR bersama dengan TNI telah membidani lahirnya Undang-Undang tentang TNI yang mengukuhkan peran dan fungsi TNI di dalam rezim demokrasi.

“Undang-undang ini juga sekaligus menegaskan bahwa TNI sebagai alat negara dan melepaskan peran dwi fungsinya dalam kegiatan politik praktis. Praktis dalam UU ini, TNI tidak lagi memiliki keterwakilan di DPR sebagai representasi kekuatan politik rakyat dan TNI juga tidak lagi disibukkan dengan urusan bisnis,” imbuh Kharis.

Hal itu terlihat dari sebagian besar amal usaha TNI telah dilikuidasi. TNI dikembalikan ke barak dan fokus pada urusan pertahanan negara. TNI juga telah menegaskan sikap netralnya dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu sesuatu yang tidak mungkin dijumpai sebelum reformasi TNI dilaksanakan.

Secara internal, imbuh politisi F-PKS itu, TNI juga telah memiliki standar etis  atau kode etik dan sistem pengadilan bagi prajurit  TNI yang melakukan tindakan dan prilaku indispliner dengan lahirnya Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit TNI.

“Semua capaian ini, bila dibandingkan dengan pengalaman reformasi militer di beberapa negara di Asia Tenggara dan sebagian besar negara-negara di Timur Tengah yang masih dibawah kekuasaan junta militer, dapat dikatakan bahwa reformasi TNI jauh lebih maju,” nilai Kharis.

Kedua, masih kata Kharis, terkait modernisasi khususnya terkait alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI. Pada isu ini, terdapat kemajuan yang signifikan yang dapat dicapai TNI. Ada dua faktor komplementer yang menentukan ketika isu modernisasi mengemuka, yakni anggaran dan modernisasi Alutsista. Sejak dirumuskannya Rencana Startegis Kekuatan Pokok Mimimun (Minimum Essential Forces) TNI Tahap Pertama Tahun 2010 hingga 2014 telah terjadi modernisasi besar-besaran dalam persenjataan TNI.

‘TNI kini telah berubah menjadi kekuatan militer terkuat di Asia Tenggara. Capaian ini tidak dapat dilepaskan dari akuisisi besar-besaran terhadap persenjataan TNI selama kurun waktu 2010 hingga 2014,” analisa Kharis.

Bahkan pada Renstra MEF Tahap Kedua tahun 2015 hingga 2019, TNI telah merencanakan pembelian kapal selam kelas kilo dan Sukhoi 35 untuk memperkuat armada perang TNI.

“Dari mana TNI mendapat dukungan dalam berbagai akuisisi pesenjataannya selama ini? Jawabannya adalah anggaran pertahanan yang terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Kharis.

Ketiga, terkait isu peningkatan SDM, yang sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan prajurit. Ketika TNI tidak lagi ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak lagi diperkenankan melakukan bisnis sebagaimana yang dilaksanakan oleh yayasan-yayasan atau perusahaan milik TNI selama ini, kesejahteraan adalah kompensasi yang setimpal diberikan kepada TNI.

“Untuk itu, DPR telah mendukung melalui persetujuan anggaran yang antara lain diperuntukan remunerasi prajurit hingga mencapai 56 persen, tunjangan Babinsa, pengadaan perumahan prajurit, dan uang lauk pauk (ULP), dan masih banyak lagi lainnya,” komitmen Kharis.

Selain kesejahteraan, fungsi peningkatan SDM ini juga diarahkan pada modifikasi doktrin TNI. Modifikasi doktrin TNI ini diperlukan agar akusisi Alutsista TNI yang berjalan selama ini dapat bermanfaat secara optimal.

“DPR juga senantiasa mendesak TNI untuk memperhatikan interoperabilitas, baik dalam persenjataan maupun dalam konsep operasi gabungan TNI (latgab). Prajurit TNI memang sedang dipersiapkan sebagai prajurit dengan profesional penuh untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP). Dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), peran dan jasa TNI juga patut diapresiasi,” imbuh politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Kharis juga melihat, TNI itu pasti dan tidak akan berubah. Kesetiaan kepada NKRI yang berdasarkan UUD 1945, Pancasila adalah sendi utama yang melekat erat pada setiap jiwa raga TNI dan politik TNI adalah politik negara. Politik yang diabdikan bagi tegak kokohnya NKRI yang di dalamnya terangkum ketaatan pada hukum dan sikap yang selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan apapun.

“Jangan ragukan kesetiaan TNI. Jelas dan terang sekali. Namun demikian, diatas segala capaian TNI, tentu saja masih ada kekurangan yang perlu dibenahi. Kita semua berharap disisa masa pengabdian TNI dibawah kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, TNI dapat lebih mengukuhkan jati dirinya sebagai Tentara Rakyat dan Tentara Profesional. Bersama Rakyat, TNI Kuat. Dirgahayu TNI,” tutup Kharis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER