Sabtu, 20 April, 2024

Polemik Pengeroyokan di Pondok Indah, Kedua Kuasa Hukum Saling Lapor

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Herman Hery dan sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, menyesalkan beredarnya kabar tidak bertanggung jawabnya kliennya sebagai pelaku penganiayaan.

“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery,” kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (23/6).

Menurutnya, pengoroyokan yang disebut dialami oleh Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan itu tidak benar.

Pasalnya, Petrus mengaku, Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, selain itu pemberitaan telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial.

- Advertisement -

“Akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, ia menegaskan, kalau pihaknya akan mendampingi Herman Hery untuk menggunakan segala haknya dalam membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu dengan melaporkan Ronny Kosasih Yuliarto yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

“Melaporkan saudara Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku,” imbuhnya.

“Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek,” tambah Petrus.

Sementara itu kuasa hukum Ronny sebagai pihak pelapor yang mengaku telah menerima insiden pengeroyokan yang dilakukan HH, Febby Sagita menanggapi hal tersebut dengan santai.

“Silakan saja, karena setiap orang berhak untuk membela diri kan,” kata Febby saat dikonfirmasi, Sabtu (23/6).

Meski Febby mengetahui pihak Herman Hery, melalui pengacaranya Petrus Selestinus membantah tuduhan soal dugaan penganiayaan tersebut. Namun, Kuasa hukum Ronny tidak gentar dan tetap melanjutkan ke proses hukum.

“Kita tetap akan melanjutkan walaupun mereka membantah,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER