Kamis, 28 Maret, 2024

Kronologi OTT Anggota DPR Eni Maulani Saragih

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap. Eni sebelumnya ditangkap KPK pada Jum’at siang (13/7/2018) di Rumah Dinas Menteri Sosial, Idrus Marham.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, dan menetapkan beberapa orang tersangka, KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni yang disangkakan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

“KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

- Advertisement -

Basaria menyebut total KPK mengamankan 13 orang, yaitu Eni Maulani Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), TM yang merupakan staf dan keponakan Eni, ARJ dari pihak swasta atau sekretaris Johannes, dan MAK suami dari Eni serta delapan orang lainnya, yaitu supir, ajudan, staf EMS, dan pegawai PT Samantaka.

Kronologi :

1. Jumat (13/7) siang tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari ARJ, sekretaris Johannes kepada TM, staf dan keponakan Eni sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

2. Jumat (13/7) sore sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor di Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

3. Pukul 14.30 WIB tim berturut-turut mengamankan sejumlah pihak. Pertama, mengamankan ARJ di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP. Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM. Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim juga turut mengamankan sejumlah pihak pegawai dan supir JBK.

4. Pukul 15.21 WIB, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial di Widya Chandra bersama seorang supirnya.

5. Pukul 16.30 WIB, tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soekarno Hatta.

6. Sabtu, pukul 01.00 WIB, KPK mengamankan suami Eni yang merupakan bupati Temanggung terpilih Pilkada 2018, MAK dan dua orang lainnya di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang.

Dari gelar perkara yang dilakukan KPK, Eni Saragih diduga menerima uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari komitmen “fee” 2,5 persen nilai proyek kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 melalui staf dan keluarga.

“Diduga, penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta,” ungkap Basaria.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER