Sabtu, 20 April, 2024

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta

MONITOR, Jakarta – Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis bersalah atas kasus suap PLTU Riau-1. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (23/2019).

“Mengadili menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Idrus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Idrus Marham dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucapnya.

- Advertisement -

Hakim Yanto menyebut Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lama kurungan Idrus itu nantinya akan dikurangi dengan lama waktu ia ditahan selama menunggu sidang vonis ini. Hakim juga memutuskan biaya perkara menjadi tanggungan Idrus.

Vonis terhadap mantan Menteri Sosial itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dalam tuntutan, JPU meminta kepada pengadilan menjatuhi hukuman lima tahun kepada Idrus atas keterlibatannya dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Jaksa menganggap Idrus bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, terbukti menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER