Kamis, 28 Maret, 2024

BPHN Gandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI Verifikasi/Akreditasi OBH

MONITOR, Bogor – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) akan menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI dalam mengawasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) ‘abal-abal’. Langkah strategis itu diambil setelah menerima masukan dalam rapat pertama Konsinyering Persiapan Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2018 yang digelar, Jumat (13/9) di hotel Sahira Butik Bogor, Jawa Barat.

Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih mengatakan, OBH atau yang lazim dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin menjamur terutama pasca terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal tersebut sebetulnya sangat diharapkan karena sejalan dengan semangat undang-undang, yakni memperluas akses keadilan kepada masyarakat (accces to justice). Sayangnya, hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, salah satu unit eselon II di lingkungan BPHN, nyatanya menunjukkan fakta sebaliknya.

“Banyak OBH nakal. Ada laporan, dana (bantuan hukum) dipakai untuk kasus yang sama, itu kan tidak boleh. Kita butuh verifikasi yang luar biasa, tidak sekedar online tapi faktual,” kata Prof Enny dalam rapat tersebut.

Sebagai upaya meminimalisasi munculnya OBH ‘abal-abal’ baru, BPHN baru saja menunjuk anggota Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau yang dikenal dengan sebutan “Panitia 7”, yakni tim independen yang terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat yang akan melakukan dua tugas, yakni verifikasi OBH baru yang akan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui BPHN dan akreditasi terhadap OBH yang telah dilakukan asesmen sebelumnya.

- Advertisement -

Tujuh anggota tersebut, yakni Kepala BPHN selaku Ketua merangkap anggota, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku sekretaris merangkap anggota. Kemudian, lima orang anggota, yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Periode 2011-2012), Choky R Ramadhan (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini Istikomah (Komisioner Ombdusman RI Periode 2011-2016), dan Asfinawati (Ketua YLBHI).

“Panitia 7 ini nantinya akan hasilkan OBH yang lebih berkualitas,” kata Prof Enny.

Terkait dengan rencana menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI, BPHN dalam waktu dekat akan bersurat kepada masing-masing institusi untuk membicarakan hal yang bersifat sangat teknis.

Nantinya, Dewan Pers akan memberikan akses memperolah informasi dari insan pers, misalnya peliputan persidangan yang sekaligus dapat menjadi bahan saat memantau bagaimana OBH dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat atau kliennya.

Sementara itu, Ombudsman RI nantinya akan melakukan pengecekan standar pelayanan yang diberikan OBH kepada masyarakat.

“Akan segera kami tindak lanjuti secara teknis,” kata Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, C. Kristomo.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjiraharjo, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa syarat verifikasi dan akreditasi sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum, terdiri atas sejumlah kriteria seperti status badan hukum, memiliki kantor atau secretariat tetap, pengurus, program bantuan hukum, serta memiliki advokat dan paralegal. Dengan syarat seperti itu, diharapkan kualitas OBH akan lebih terjamin.

“Kita berharap verifikasi tahun ini ada peningkatan kualitas. Bicara masalah ‘kualitas, setara bintang lima’ dengan anggaran kaki lima,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER