Rabu, 17 April, 2024

Ahok Tolak Bebas Bersyarat, Fahri Hamzah : Jalani Hukuman di LP. Baru Adil

Ahok telah melewati masa pidana selama kurang lebih 13 bulan sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017.

MONITOR, Jakarta – Terpidana Penistaan Agama yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 ini karena menjalani dua pertiga masa tahanan.

Namun, menurut Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie Ahok dan keluarga betul-betul menolak status bebas bersyarat itu. Nana menegaskan Ahok memilih menjalani hukumannya sampai tuntas hingga awal tahun 2019.

“Pak Ahok enggak mau ambil. Enggak mau, karena enggak ada gunanya bagi dia,” ujar Nana,” kata Nana.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari soal penolakan tersebut, melalui akun media sosial twitter pribadinya @Fahrihamzah, politikus PKS itu mengusulkan agar Ahok menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) saja agar adil, sama seperti tahanan lainnya. Bukan di Mako Bromob seperti saat ini.

- Advertisement -

“Usul saya, jalani hukuman di LP. Baru adil. Foto2 lagi ngobrol sama tahanan yang lain; lagi olahraga, lagi kerja bakti….jangan kayak di mako itu…sendiri dan ulang tahun…itu tidak adil…ini usul ya…terserah kalau mau memelihara perasaan tidak adil…” tulisnya.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), pembebasan bersyarat memang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.

Ahok sendiri telah melewati masa pidana selama kurang lebih 13 bulan sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER