Kamis, 28 Maret, 2024

12 Permasalahan Hukum ini dinilai menghambat Kemudahan Berusaha

MONITOR, Bogor – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) mengatakan ada 12 indikator permasalahan yang menghambat kemaudahan berusaha di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof R Benny Riyanto mengatakan, sepanjang tahun 2018, seluruh kegiatan BPHN telah melakukan analisa dan evaluasi hukum dengan membentuk 12 Tim Pokja berdasarkan indikator dalam kemudahan berusaha.

“Pemerintah saat ini berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk kemudahan berusaha. Komitmen Pemerintah ditunjukkan dengan semakin meningkatnya peringkat kemudahan berusaha (EoDB) yang dipublikasikan World Bank,” kata Prof R Benny dalam sambutannya pada “Lokakarya: Pembahasan Hasil Analisis Dan Evaluasi Hukum dan Penetapan Rekomendasi Hukum Terkait Ease Of Doing Business (EoDB)” di Hotel Aston Bogor, Rabu (7/11).

- Advertisement -

Sebagai regulator dan fasilitator pembangunan ekonomi, kata Prof R Benny, pemerintah bertanggungjawab memastikan menarik atau tidaknya iklim berusaha di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah melanjutkan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database yang terintegrasi, sebagaimana agenda Revitalisasi Hukum Jilid II yang disampaikan oleh Pesiden Joko Widodo.

Evaluasi peraturan perundang-undangan, lanjut Prof R Benny, diperlukan melihat kualitas regulasi masih sangat rendah. Tumpang tindih, disharmoni, dan hiperregulasi, ketiga masalah itulah kurang lebih yang dapat menggambarkan potret kondisi peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini.

Sebagaimana diketahui, peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia tahun 2018 berada pada peringkat ke 72 atau naik 19 peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya (91). Dengan kata lain, dalam 2 tahun terakhir Indonesia naik 34 peringkat.

Adapun 12 permasalahan yang dianggap dinilai menghambat kemudahan berusaha itu diantaranya adalah :

1. Terkait dengan penegakan hukum kontrak, sesuai UNCITRAL, arbitrase internasional adalah arbitrase yang ada unsur-unsur transnasional di dalamnya. Persoalan nomenklatur bukan domain undang-undang, tetapi cukup mengganti AD/ART, BANI sebagai Badan Arbitrase Internasional di Indonesia.

2. Di dalam UU PT, perlu dijadikan pedoman penyelarasan PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar, sehingga perlu direvisi agar tidak ada pembatasan modal minimum kecuali untuk bidang-bidang tertentu.

3. Di dalam UU Kepailitan dan PKPU, perlu diatur ketentuan baru mengenai cross border insolvency karena potensi terjadinya hal tersebut semakin besar pada era globalisasi.

4. Terkait proses memulai usaha, beberapa peraturan membutuhkan penyelarasan agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya, seperti UU Perdagangan, UU Perseroan Terbatas, UU UKM, UU BUMN, UU Pasar Modal.

5. Peraturan perundang-undangan terkait Perdagangan Lintas Negara harus segera dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, misalnya UU Kepabaenan, UU Imigrasi, UU Ketentuan Umum Perpajakan, Peraturan perundang-undangan terkait e-commerce, perlindungan konsumen, hukum kontrak yang mendasari Perdagangan Lintas negara.

6. Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum sektoral perlu diubah karena kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor dimaksud sulit tercapai. Penentuan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten,/kota sama-sama menggunakan perhitungan kebutuhan hidup layak.

7. RDTR yang merupakan implementasi dari RTRW Kabupaten/kota merupakan pintu gerbang pertama bagi proses IMB. Disamping itu, kepemilikan tanah juga sangat mempengaruhi status tanah yang akan ditetapkan dalam RDTR. Sehingga dalam memperbaiki proses IMB, sangat dibutuhakan ketepatan kepemilikan tanah dan pemetaan RDTR. Maka rekomendasi yang paling krusial disektor perizinan mendirikan bangunan adalah perlu dibentuk Perpres tentang percepatan penetapan RDTR di daerah Kabupaten/kota. Mengingat dari 514 Kabupaten/kota, hanya sekitar 41 Kabupaten/kotayang telah memiliki RDTR.

8. Sebagaimana kita ketahui sistem pendaftaran tanah di indonesia, sebagaimana diatur PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menggunakan stelsel negatif, yaitu bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan yang kuat tidak mutlak. Untuk menjamin kepastian yang mutlak, maka perlu untuk diubah menjadi pendaftaran tanah dengan stelsel positif. Namun mengubah dari sistem negatif stelsel menjadi positif stelsel, harus didahului dengan:
– Selesainya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang ditargetkan pada tahun 2025.
– Dibentuk lembaga penjamin sertifikat.

9. Sistem pembangkitan yang dimiliki PLN diseluruh indonesia saat ini belum cukup kuat mendukung proyeksi masuknya sumber pembangkit dari energi terbarukan secara besar-besaran. Untuk mengejar target bauran energi terbarukan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sebesar 23 % di tahun 2025, maka diperlukan pengutan sistem pembangkitan tersebut. Hal ini membutuhkan investasi yang sangat besar. Maka direkomendasikan untuk menentukan investasi dan/ atau subsidi dalam rangka penguatan kapsitas pembangkit intermiten dalam sistem pembangkitan listrik di PLN.

10. Reformasi undang-undang di bidang perpajakan juga merupakan point penting untuk meningkatkan peringkat EODB, kepastian hukum pada sektor perpajakan menjadi titik kunci bagi pelaku usaha, karena banyak sekali ditemukan peraturan perunang-undangan yang disharmoni dan tidak sinkron, serta terdapat UU yang sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali yang perlu untuk dilakukan pergantian.

11. Terkait dengan akses perkreditan yang menjadi perhatian pokja adalah kriteria UMKM sehingga bidsa memeperoleh akses kredit yang lebih luas, hal ini berkorelasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat terutama bagi para nelayan dan petani, yang hal ini juga perlu ditunjang oleh lembaga keuangan mikro.

12. Terkait dengan perlindungan investor minoritas terdapat beberapa temuan pokja terutama terkait dengan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, serta bagaimana membangun ketentuan yang mendukung Good Corporate Govenance sehingga investor minoritas dapat terlindungi hak-haknya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER