Kamis, 18 April, 2024

‘Hormati Hukum’, Anggota Komisi I Sayangkan Surat DPR ke KPK soal Setnov

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menyanyangkan surat permintaan penundaan proses penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto oleh DPR yang disampaikan ke KPK. Menurutnya lembaga legistalif seharusnya menghormati proses hukum.

"Jadi kami sangat menyanyangkan surat itu ke KPK. Harusnya pimpinan DPR tidak harus melakukan itu sambil harus menghormati keputusan KPK, juga menghormati proses langkah hukum yang sedang Pak Novanto mengajukan praperadilan," ujar Ahmad Muzani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9). 

Menurut politisi Gerindra tersebut, langkah tersebut melampaui daripada kewenangan lembaga DPR. Dimana surat yang disampaikan ke KPK itu diketahui ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadil Zon.

"Jadi pimpinan DPR harus menghormati proses ini, bahwa surat itu ditanda tangani oleh Fadli Zon, sama saja mau Fadli Zon mau siapa saja, menurut saya itu melampaui kewenangan pimpinan DPR," tandasnya.

- Advertisement -

Ahmad Muzani menilai, surat tersebut dapat diartikan sebagai intervensi proses hukum yang dilakukan DPR. "Kalau nanti praperadilan ternyata memutuskan tidak bersalah ya harus dihormati begitu. Dan saya kita tidak usah dilakukan jadi ini kesannya intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh kpk," ungkap pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah itu. 

Sebelumnya Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (12/9) kemarin. Meminta agar KPK mempertimbangkan proses praperadilan pada kasus Setya Novanto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER