Sabtu, 20 April, 2024

Hari Ini, Presiden Serahkan Lima SK Perhutanan Sosial di Bekasi dan Karawang

MONITOR, Jakarta – Hari ini, Rabu (01/11) Presiden RI Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak di dua wilayah, yakni Muara Gembong Kabupaten Bekasi dan Teluk Jambe Kabupaten Karawang.

"Bapak Presiden berkenan menyerahkan SK ijin pemanfaatan Perhutanan Sosial serta SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan masyarakat dengan Perhutani, bagi kelompok masyarakat tani, tambak dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Muara Gembong Bekasi dan Teluk Jambe Karawang," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam siaran pers KLHK.

Program pemerintah untuk pemerataan ekonomi, salah satunya dengan Perhutanan Sosial telah ditegaskan Presiden di Boyolali, Jawa Tengah pada April 2017 lalu, dengan begitu pelaksanaan agenda terpadu Perhutanan Sosial di Pulau Jawa pun dimulai.

Sebelumnya, Menteri LHK telah melakukan chek lapangan terhadap hutan sosial di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada Mei 2017 lalu, hasilnya pun telah dilaporkan kepada Presiden. "Sekarang pada perkembangannya sangat jelas pentingnya agenda Perhutanan Sosial yang digotongroyongkan bersama lintas Kementerian atau lembaga. Perhatian juga diberikan kepada Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan akan lahan garapan, maka itu kita lakukan perhutanan sosial di Jawa, sambil secara paralel dilakukan di seluruh Indonesia," terangnya.

- Advertisement -

Siti Nurbaya juga menegaskan, agenda Perhutanan Sosial di Pulau Jawa dilakukan lantaran adanya indikasi ketimpangan yang tajam, padahal dalam program pembangunan pemerataan ekonomi aspek lahan menjadi yang utama. "Dan harus dikaitkan dengan agenda pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan," tegasnya.

Untuk diketahui, Perhutanan Sosial di Indonesia telah mencapai luas areal 1,088 juta hektare, data tersebut belum termasuk di Pulau Jawa. Hingga saat ini telah didata kelompok dan LMDH sebanyak 48 unit sedang diproses sesuai dengan prosedur dan aturan dan siap diluncurkan oleh Presiden, dimualai hari ini di Muara Gembong dan Teluk Jambe. 

"Pada putaran I ini Bapak Presiden berkenan melakukan check lapangan pada empat lokasi  kegiatan  yaitu  untuk Bekasi dan Karawang hari ini, juga  kemudian akan melakukan peninjauan lapangan di  Probolinggo yang akan mencakup Kabupetan Lumajang dan Kabupaten Jember  serta di  Madiun  yang akan mencakup juga Kabupaten Tulung Agung dan Kabupaten Tuban  serta  di Boyolali yang akan mencakup Pemalang," terang Siti Nurbaya.

Terkait SK yang akan diberikan Presiden Joko Widodo kepada kelompok tani dan petambak diantaranya:

a. SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;

b. SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;

c. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan  Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;

d. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180  Ha, dengan 90 KK;

e. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH  Mulya Jaya di petak  23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER