Sabtu, 20 April, 2024

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Segera Revisi Subsidi Energi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Vll DPR, Satya Widya Yudha mengatakan kenaikan harga minyak dunia yang diikuti pelemahan nilai tukar rupiah terus dipantau DPR. Sebab, hal itu bisa mengganggu alokasi subsidi yang dipatok dalam APBN 2018.

“Revisi UU APBN sampai hari ini (pemerintah) belum mengajukan, walaupun menurut kami ICP berubah kurs cukup signfikan perubahannya,” katanya saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, revisi APBN harus segera dilakukan mengingat saat ini dua asumsi makro sudah semakin menjauhi APBN. Khusus subsidi energi, pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk mensubsidi solar, minyak tanah dan gas elpiji. Untuk solar subsidinya diketuk Rp500/liter.

"Paling tidak ada dua indikasi didalam  indokator asumsi makro yang berubah, saya kira itu cukup menjadi alasan buat pemerintah mengajukan revisi UU APBN 2018." ungkapnya.

- Advertisement -

Namun, dengan adanya kenaikan harga minyak mentah Indonesia/ICP maka subsidi senilai Rp 500/ liter itu sudah tidak lagi mencukupi. Hal itulah yang nanti akan didiskusikan oleh DPR dan pemerintah.

“Karena kan harga minyak dunia sudah naik apakah solar cukup cuma disubsidi Rp 500/liter. Itu akan jadi bahan diskusi nanti," ujarnya.

Sebagai informasi, pergerakan harga ICP fluktuatif. Pada Februari 2018 ICP senilai USD 61,61 per barel. Posisi harga itu lebih rendah dibandingkan dengan harga Januari 2018 yang senilai USD 65,59 per barel. Namun ICP Desember 2017 angkanya mencapai USD 60,9 per barel.

Dia berharap fluktuasinya bisa cenderung turun. Namun, pihaknya sudah mengambil ancang-ancang untuk menambah subsidi solar menjadi Rp 700/liter hingga Rp 1.000/liter.

Saat ditanya kapan revisi UU APBN dapat diberlakukan, Satya menjawab semestinya menteri keuangan secepatnya bergerak.

"Mesti tanya bu Sri (Menteri Keuangan), karena dari kita cuma melihat bahwa di UU MD3, sudah disebutkan jika ada minimum dua asumsi yang berubah dari indikator makro kita berubah, maka bisa dilakukan revisi. Bisa diajukan tapi callnya di pemerintah bukan DPR." jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER