Jumat, 19 April, 2024

Polda Jabar Tangkap DMR Penyebar Hoax Pemilu di Tasikmalaya

MONITOR, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terkait gelaran Pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin (22/4).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, DMR terbukti menyebarkan video hoax berdurasi 1 menit di akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seolah-olah aparat membuka kotak suara Pemilu 2019 secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook,” ujarnya, melalui laman resmi Twitter Divhumas Polri, Selasa (23/4) malam.

Ia menjelaskan, pada video tersebut, pelaku mengakui ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

- Advertisement -

“Peristiwa sesungguhnya adalah ada ormas yang berupaya masuk ke dalam area pengamanan, kemudian dengan sigap dicegah oleh Polisi. Akan tetapi di dalam video yang beredar di media sosial Facebook justru sebaliknya,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, sebab DMR diketahui memperoleh video tersebut dari orang lain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan hoax,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER