Sabtu, 20 April, 2024

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Setya Novanto Digugurkan

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR itu kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Pasalnya, gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9).

Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER