Selasa, 19 Maret, 2024

Golkar: Tak Perlu Bentuk Pansus Angket Polemik PJ Gubernur

MONITOR, Jakarta – Golkar tak setuju dengan rencana Gerindra untuk membentuk Pansus Hak Angket pelantikan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, menurut Wasekjen Golkar Sarmuji, persoalan tersebut tidak terlalu rumit.

Ia kemudian menjelaskan, angket seharusnya digunakan untuk persoalan yang bersifat rumit. Sarmuji pun mencontohkan kasus Bank Century sebagai salah satu persoalan yang dianggap rumit penyelesaiannya.

“Angket adalah hak DPR yang seharusnya digunakan untuk sesuatu yang melalui jalan lain mengalami kebuntuan atau tidak mungkin digunakan cara lain selain angket,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (19/6).

“Misalkan urusan Century yang memang cukup rumit modus operandinya. Kalau urusan pengangkatan Pj Gubernur ini kan sesuatu yang tidak rumit,” sambungnya.

- Advertisement -

Sarmuji menuturkan, polemik tersebut dapat terselesaikan hanya dengan Komisi II memanggil pihak Kemendagri. Ia melanjutkan, tidak ada kepentingan penggunaan hak angket.

“Tinggal komisi II panggil Kemendagri minta penjelasan selesai urusan. Tindak lanjutnya dua opsi, dilanjutkan atau Kemendagri batalkan. Jadi tidak ada urgensinya hak angket digunakan. Apa yang mau diselidiki lagi?,” tutupnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengusulkan dibentuk Pansus Hak Angket pelantikan Perwira Polri Aktif sebagai Pj Gubernur. Usulan tersebut pun disepakati oleh partai di luar pemerintah lainnya seperti Gerindra dan PKS.

Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Seperti diketahui, syarat hak angket adalah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Di luar 3 parpol tersebut, dari parpol pendukung pemerintah, ada yang menolak dan ada yang masih mempelajari usulan angket tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER