Sabtu, 20 April, 2024

Gandeng BNPT, Kementerian ESDM Ciptakan SOP Sistem Pengamanan

MONITOR, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan hari ini Selasa (18/07) beserta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan BNPT sebagai tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesapahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada tanggal 13 Maret 2017.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan guna mengambil langkah-langkah pencegahan atas ancaman terorisme di sektor ESDM untuk mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM.

'Kerja sama ini diperlukan sebagai jembatan untuk meningkatkan sensitivitas atas potensi ancaman terorisme untuk mengambil langkah-langkah pencegahan pada fasilitas dan obyek vital nasional, seperti sektor ESDM sehingga dapat menjaga stabilitas suatu negara,' kata Menteri Jonan.

Senada dengan itu, Kepala BNPT menyatakan peran penting menjaga obyek vital nasional. 'Teror itu suatu kegiatan yang menimbulkan ketakutan masyarakat. Salah satunya yang menggangu obyek vital. Tidak boleh under estimate obyek vital itu. Apabila terganggu, terganggu juga operasionalnya,' tegas Suhardi.

- Advertisement -

Menteri ESDM berharap perjanjian kerja sama ini mampu diimplementasikan melalui pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang sistem pengamanan. 'Coba (nanti) sama-sama membantu membuat SOP pengamanan yang terdiri atas prosedur, personil dan teknologi. Prosedur izin paling minimal,' imbuh Menteri Jonan.

Penandatangan kerja sama ini meliputi bidang Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara serta Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang dilakukan oleh masing-masing Direktur Jenderal dan Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT.

Ruang lingkup kerjasama terdiri atas pelaksanaan pengamanan kegiatan usaha sektor ESDM; pertukaran dan penjaminan kerahasiaan data dan informasi; serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengamanan sektor ESDM dari tindakan terorisme.

Ke depan, kata Menteri Jonan, Kementerian ESDM akan berkonsentrasi untuk melakukan pencegahan teror terhadap obyek vital sektor ESDM.

'Pencegahan harus dilakukan sungguh-sungguh. Saya menyarankan juga satu atau dua orang ditugaskan untuk latihan bersama. Kita ini kulturnya bukan sistem, tapi kultur kerabat. Ini yang mesti diubah. Kebiasaan-kebiasaan yang tidak tertulis itu harus dihindari,' tegas Menteri ESDM.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. 'Selama ada sosialisasi (pencegahan), tolong libatkan kami,' pungkas Menteri Jonan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER