Rabu, 24 April, 2024

Fraksi PKS Tolak LGBT dan Miras Lewat Dua UU ini

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya menolak prilaku LGBT dan penjualan miras secara bebas. Penolakan tersebut akan diperjuangkan melalui Revisi UU KUHP dan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. 

"Fraksi PKS Serius mengawal agar prilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang. Pelarangan prilaku LGBT melalui revisi UU KUHP, sementara miras melalui RUU Pelarangan Minuman Beralkohol," tegas Jazuli saat membuka diskusi publik yang digelar Fraksi PKS di Jakarta, Senin (12/2).

Menurut Jazuli, masyarakat harus menyadari bahwa Indonesia tengah dalam keadaan darurat LGBT, miras dan narkoba. Klaim tersebut diungkapkan Jazuli mengutip data-data yang dipaparkan oleh peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan.

"Tanpa kita sadari penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Ancaman terhadap ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, relijius, dan kemanusiaan," terang Jazuli. 

- Advertisement -

Hadir dalam diskusi dengan topik "Indonesia Darurat LGBT dan Miras" tersebut, diantaranya Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu, Anggota Panja Revisi UU KUHP Soenmandjaja, Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas dan Sosiolog Musni Umar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER