Jumat, 29 Maret, 2024

Fahri Hamzah balik tuding KPK bersekongkol dengan Nazaruddin

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merasa kesal ketika dituding oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. dalam tudingan yang dilontarkan Nazaruddin mengatakan kalau Fahri terlibat dalam kasus korupsi. menurut Fahri tudingan tersebut  menandakan adanya skandal yang dilakukan komisi pemberantasan korupsi dengan bendahara Partai Demokrat tersebut. 

"Saya katakan skandal itu 'skandal Pemberantasan Korupsi', ini skandal. Pemberantasan korupsinya sendiri skandal," kata Fahri saat konfrensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).

Terkait dengan dugaan itu, Fahri mengatakan, bahwa selama ini pengungkapan kasus korupsi oleh KPK hanya berdasarkan 'celotehan' dari Nazaruddin. KPK dianggap memelihara dan menjadikan Nazaruddin sebagai alat menyebut siapa pun yang bersebrangan dengan KPK. 

"Korupsi itu sekarang sumbernya ini. Namanya disebut Nyanyian Nazaruddin. Sumber korupsi hanya ini. Ini aja yang dibaca terus menerus. Kaya e-KTP, ada pohonnya disini. Nyanyi nazar, Kwek Kwek Kwek Kwek Kwek," imbuh Fahri.  

- Advertisement -

Selain itu, Fahri menyebut kalau tudingan dirinya terlibat korupsi adalah suatu bentuk persekongkolan yang tersembunyi antara KPK dan Nazaruddin. Namun, menurut Fahri, Nazaruddin marah terhadap KPK sehingga kembali berceloteh menyebut nama sejumlah pejabat termasuk dirinya. 

"Dan kemarahannya yang terakhir ini diantaranya adalah karena ini mulai saya bongkar gitu loh. Kan ini disembunyikan oleh mereka dalam persekongkolan mereka disembunyikan," ungkapnya. 

Adapun dua hal yang membuat Nazaruddin marah, pertama proses asimilasinya tertunda karena bocornya dokumen KPK yang menjamin penghapusan kasus-kasusnya. 

Kedua, bocornya kembali dokumen Pansus Angket yang sekarang telah menjadi lampiran laporan akhir tentang 162 kasus Nazar yang disimpan KPK. 

"Dan saya tahu sejarah surat dia terakhir keluar. KPK bisa membuat surat bahwa nazar sudah tidak punya perkara. Bayangkan 162 kasus mau dibawa kemana? Kok KPK bisa membuat surat nazar sudah tidak punya lagi perkara," tandasnya. 

"Dan hampir asimilasi saya dengar terakhir dari Sukamiskin dia marah, karena orang KPK datang "sabar nazar" asimilasinya ditunda. Gara-gara ini semua terungkap ya. Gara-gara ini semua terungkap dan akhirnya dia marah,  dia mau menyebut nama saya," sambungnya. 

Lebih jauh, Fahri menerangkan bukti persekongkolan terlihat dari penanganan sejumlah kasus Nazaruddin di KPK. Semisal, dari 162 kasus menjerat Nazaruddin, hanya 1 kasus yang akhirnya mendapatkan vonis. 

Pernyataan Fahri tersebut juga disambut oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang pernah meneliti terkait soal pohon korupsi yang dilakukan oleh Nazaruddin. 

"Sampai disini ketemu ada 162 pohon dan cabang rantingnya bisnisnya Nazaruddin itu. Tetapi apa yang terjadi teman-teman sekalian? Nazar cuma divonis untuk 1 perkara saja, hanya 1. Yaitu kasus wisma atlet," tuturnya. 

Contoh lainnya, lanjut Fahri, Nazaruddin tidak terjerat kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Padahal, otak dibalik korupsi megaproyek e-KTP disebut dilakukan oleh 3 orang termasuk mantan ketua DPR Setya Novanto.

"Kasus e-KTP ini yang Nazar mengatakan master mindnya ada 3, dia termasuk dengan Setya Novanto Nazarnya enggak kena juga," ungkapnya. 

Belum lagi, Nazaruddin tidak dijerat atas kasus-kasus korupsi proyek pembangunan sejumlah rumah sakit. Sebut saja, Nazaruddin pernah mengungkap adanya korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. 

"Ada 4 kasus rumah sakit kalau enggak salah dia itu. RS Sampit, RS Solo, RS pendidikan Universitas Udayana, RS inspeksi Surabaya itu semuanya kelakuan Nazar, tapi Nazarnya enggak kena. Yang kena itu anak buah anak buahnya," tutur Fahri. 

Kasus lainnya adalah korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Fahri menuding, Nazar seharusnya ikut dijerat kasus korupsi tersebut. Namun, dia heran KPK hanya menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang juga mantan Direktur Keuangan Permai Group sebagai tersangka. 

"Kasus PLTS di Sumatera selatan, istrinya jadi tersangka Nazarnya enggak kena. Padahal dalam pemeriksaan uang dari PLTS itu juga mengalir ke Nazar. Karena antara rekening istri dan dia itu adalah kiri kanan saja, kantong kiri kantong kanan," jelas Fahri. 

Diketahui, Muhammad Nazaruddin kembali bernyanyi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pihak. Kali ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menyeret nama Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Dia mengaku memiliki sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan politikus PKS itu. Menurutnya, korupsi itu dilakukan saat Fahri menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER