Jumat, 29 Maret, 2024

Fadli Zon Sebut Pemerintah Lamban Tanggapi Perppu

MONITOR, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum akan mengeluarkan Perppu jika saja Revisi UU Terorisme yang tengah dibahas di DPR sejauh ini tak kunjung selesai hingga bulan Juni Mendatang. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa Perppu yang sempat dikatakan oleh Presiden Jokowi tersebut sudah tidak diperlukan.

Pasalnya, menurut Fadli bahwa pada pembahasan Revisi UU Terorisme sudah hampir final. Sehingga dalam hal ini ia malah menuding kalau pihak pemerintahlah yang kerap menunda-nunda terkait pengesahan Revisi UU tersebut.

“Perppu itu menurut saya tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU ini sudah mau final. Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan, tapi kan pemerintah yang menunda gitu. Jangan kebolak-balik,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Selain itu, Fadli juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya yang sebenarnya legalitas payung hukum mengenai aturan terorisme sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003. Kata dia, Revisi UU tersebut masih dalam proses penyempurnaan sehingga nantinya dalam penerapannya bisa jelas dan tidak asal pilih.

- Advertisement -

“Jadi payung hukum sudah ada jelas. cuma mereka ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventif action. Yaitu, orang (teroris) bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro kontra. Pihak Komnas HAM juga menyebut ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja,” tutur Waketum Gerindra ini.

Lebih jauh, Fadli mengungkapkan bahwa dirinya keberatan jika pemerintah kerap ‘mengambing hitamkan’ DPR terkait regulasi terorisme. Malah menurutnya, pemerintah-lah yang gagal dalam menjaga keamanan negara.

“Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi (terorisme), undang-undang yang disalahkan. Yang salah jelas pemerintah dan aparat keamanan yang gagal mengamankan masyarakat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Fadli juga membeberkan alasan mengapa pembahasan Revisi Undang-Undang Terorisme mandek sekitar dua tahun. Ia mengungkapkan, setelah berbicara dengan Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafi’i, pemerintah meminta agar RUU tersebut ditunda selama satu bulan.

“Saya pernah bicara dengan pimpinan pansus, Pak Syafi’i mengatakan sebetulnya kemarin tinggal satu sampai dua item lagi yang selesai. Tapi dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan,” beber Fadli.

Dengan begitu, ia juga menepis anggapan jika DPR disebut-sebut telah menunda RUU tersebut. Kata dia, sebenarnya bola pada pembahasan RUU Terorisme ada pada pemerintah.

“Saya kira tidak benar bahwa di DPR ada penundaan dan sebagainya. sekali lagi untuk membuat undang undang itu, ada DPR dan pemerintah. Bola di tangan pemerintah. Pemerintah yang lamban,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER