Jumat, 19 April, 2024

Dua Tahun Tersangka, KPK Tahan Eks Pejabat Kemendagri terkait Korupsi IPDN

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom ke rumah tahanan.

Mantan staff khusus Mendagri itu ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"DJ (Dudy Jocom), Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Berdasarkan pantauan, usai diperiksa sebagai tersangka, Dudy mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye. Dudy ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016 lalu.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka dengan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Gamawan Fauzi masih menjabat sebagai Kementerian Dalam Negeri.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER